Computer File
Tinjauan yuridis mengenai pengawasan Lembaga Keuangan Bank oleh Bank Indonesia sebagai langkah awal dalam menciptakan lembaga perbankan yang sehat
Dunia perbankan merupakan urat nadi suatu negara. Keterpurukan dunia
perbankan dapat mempengaruhi semua aspek kehidupan baik aspek ekonomi,
sosial, politik. Krisis ekonomi 1997 menjadi contoh nyata betapa terpuruknya
keadaan perbankan Indonesia saat itu. Prudential Banking Principles sebagai
landasan utama bank menarik nasabah sudah tidak bisa diterapkan lagi,
disebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap bank. Oleh karena itu,
perlu dibentuk LPS. Keberadaan lembaga perbankan dipengaruhi dan bergantung
oleh kepercayaan masyarakat sehingga diperlukan suatu lembaga yang mengawasi
kegiatan perbankan, yaitu Bank Sentral (Bank Indonesia). Salah satu tugas BI
yakni mengawasi perbankan melalui pengawasan tidak langsung dan pengawasan
langsung. Pada praktik pengawasan Bank Indonesia belumlah optimal sehingga
masih ada beberapa bank bermasalah.
Melalui metode pendekatan yuridis normatif, penulis mencoba untuk
menjawab permasalahan dengan meneliti langkah apa yang bisa ditempuh untuk
menciptakan lembaga perbankan yang sehat dan apakah landasan hukum di
bidang pengawasan dapat mencegah terjadinya penyimpangan kegiatan
perbankan. Berdasarkan penelitian, langkah yang dapat ditempuh melalui
pengawasan berdasarkan resiko yakni perlu memahami bank tersebut serta
pengawasan dan pemantauan. Landasan hukum yang ada sudah dapat mencegah
terjadinya penyimpangan perbankan. Namun, saat ini masih saja terjadi
penyimpangan kegiatan perbankan sehingga perlu adanya penambahan dan
peningkatan kinerja kualitas dan kuantitas SDM pengawas dan pembina
perbankan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7450 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SEP t/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain