Computer File
Analisis normatif peranan pemerintah dalam membatasi prinsip kebebasan berkontrak suatu perjanjian lisensi paten bagi pengalihan teknologi di Indonesia
Indonesia dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan sektor ekonomi pada khususnya, menilai teknologi memiliki peranan yang sangat penting artinya dalam usaha peningkatan dan pengembangan industri. Keterbatasan ilmu pengetahuan teknologi di Indonesia berimplikasi minimnya penggunaan teknologi guna peningkatan dan pengembangan industri itu. Maka diperkenalkanlah intrumen pengalihan teknologi yang memiliki esensi untuk menciptakan pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
Sarana pengalihan teknologi itu salah satunya dilakukan melalui perjanjian lisensi paten yang didalamnya terangkum beberapa klausul mengenai technology assintant (bantuan teknologi). Namun berlakunya prinsip kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian menciptakan keterikatan antar para pihak yang tergantung dari negosiasi. Pihak yang kuat posisi negosiasinya lah (pada umumnya oleh pemberi teknologi) yang sangat menentukan isi kontrak.
Hal ini tentu tidak menguntungkan pihak Indonesia yang notabene sering menjadi pihak penerima teknologi. Maka diperlukan upaya Pemerintah untuk mewujudkan iklim yang lebih baik dalam rangka mendukung pengalihan teknologi. Pasal 71 UUP jelas menyatakan larangan suatu perjanjian lisensi yang memuat pembatasan yang dapat menghambat kemampuan Indonesia dalam mengembangkan teknologi. Tentu Pasal 71 UUP tersebut masih sangat abstrak untuk dijabarkan dan dilaksanakan, untuk itu diperlukan peraturan pemerintah sebagai pelaksana ketentuan perjanjian lisensi itu sebagaimana yang di amanatkan Pasal 73 UUP. Namun sampai sekarang bahkan PP tersebut belum juga dikeluarkan Pemerintah, akibatnya isi perjanjian lisensi para pihak tidak dapat diawasi oleh Pemerintah dan kekhawatiran isi perjanjian yang dapat menghambat pengembangan teknologi tidak dapat dihindari.
Belajar dari Jepang, yang pada abad 18 merupakan negara berkembang, dalam rangka memajukan perindustriannya menetapkan kebijakan-kebijakan pengembangan teknologi yang diantaranya berupa pengaturan lisensi paten dan alih teknologi, dan melakukan kontrol terhadap perjanjian lisensi melalui lembaga pemerintahan seperti TLO(Technology Licensing Organization), MITI (Departemen Internasional dan Industri), dan panitia Fair Trade Commision.
Indonesia pun dalam rangka mempercepat kemajuan industri melalui pengalihan teknologi dapat belajar terhadap kebijakan Jepang yang sekarang tergolong sebagai negara maju itu, yang kemudian dapat dijadikan acuan dalam hal meyusun PP perjanjian lisensi, dengan tetap mensinergiskan dengan peraturan lain dan kebudayaan masyarakat Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7473 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TAM a/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain