Computer File
Kerjasama antara pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani masalah sampah
Bagi beberapa kota besar, seperti DKI Jakarta, pertumbuhan penduduk yang
semakin pesat menyebabkan penambahan volume sampah yang cukup signifikan,
ditambah dengan tata ruang kota Jakarta yang semakin sempit oleh bangunan-bangunan
sehingga tidak memungkinkan bagi Pemprov untuk menyediakan Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) sampah mereka.
Namun ketika masih era sentralisasi, hal tersebut dapat dengan mudah diatasi,
cukup dengan dikeluarkannya SK Gubernur Jawa Barat No. 593.82/SK/282.P/AGK/DA/86 maka Kecamatan Bantargebang, Bekasi langsung "disahkan" menjadi TPA
sampah dari DKI Jakarta. Tapi dengan dimulainya era desentralisasi atau otonomi
daerah, penumpukan sampah DKI Jakarta menjadi masalah yang berlarut-larut,
karena pihak Bekasi, khususnya penduduk sekitar Bantargebang yang dijadikan TPA,
mulai menolak karena sampah-sampah tersebut semakin lama semakin menumpuk dan membahayakan.
Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya masalah antara kedua Pemda
tersebut, maka dibuatlah suatu perjanjian kerjasama atau Memorandum of
Understanding antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi, yang tujuannya
mengatasi masalah penumpukan sampah tersebut. Namun ketika kerjasama antara
kedua Pemda tersebut tidak kunjung berhasil, akhirnya dilibatkanlah pihak ketiga
yaitu sektor swasta untuk mengelola sampah tersebut.
Peneliti kemudian akan menggunakan suatu model evaluasi kebijakan publik
dari Kenneth Dolbeare untuk melihat apakah kerjasama yang dilakukan Pemprov
DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi yang melibatkan sektor swasta tersebut bisa efektif
mengatasi penumpukan sampah di TPA Bantargebang yang semakin mengancam.
Data untuk penelitian di atas diperoleh dari hasil wawancara dan studi
dokumen dari pihak Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Dinas Kebersihan Bekasi,
maupun kepada PT. Patriot Bangkit bekasi selaku sektor swasta.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Kerjasama Antara Pemprov DKI dan
Pemkot Bekasi yang juga melibatkan pihak ketiga (sektor swasta) tidak efektif,
karena belum bisa memecahkan berbagai persoalan yang timbul, terutama dari segi
pengolahan sampah, dan masalah lingkungan hidup. Walaupun dalam beberapa hal
seperti pemberian kompensasi dianggap lebih baik dibanding pengelola sebelumnya
yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp9735 | DIG - FISIP | Skripsi | AP PRI k/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain