Computer File
Implementasi peraturan daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan buruh oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat
Peraturan ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak pekerja yang berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Perlindungan terhadap tenaga kerja harus dilakukan oleh pemerintah (Disnakertrans) melalui pengawasan ketenagakerjaan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan Buruh. Penelitian ini selain ditujukan untuk mengetahui terlaksana tidaknya peraturan yang memberikan perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja, juga untuk mengetahui mekanisme tugas pengawasan oleh Disnakertrans serta kendala apa saja yang menjadi penghambat tugas pengawasan tersebut. Lokasi penelitian ditetapkan di Kabupaten Bandung Barat, dari data statistik terlihat bahwa kabupaten ini memiliki jumlah perusahaan industri yang cukup besar di Jawa Barat, selain itu juga sebagian besar penduduk yang bekerja berstatus sebagai buruh/karyawan. Pengumpulan Data dilakukan dengan melakukan wawancara dengan beberapa informan yang dianggap tahu dan berkompeten dengan penelitian ini, baik dan pihak pemerintah (Disnakertrans); organisasi pekerja, maupun pengusaha, dengan mempersiapkan panduan wawancara sebelumnya. Penelitian ini dilakukan dengan deskriptif analisis. Hasil penelitian memperlihatkan tenaga kerja kurang mendapatkan hak-haknya, yang menyangkut perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan. Pengawasan ketenagakerjaan untuk meruamin hak-hak pekerja, antara lain melalui pemberian bimbingan tekhnis. Selain itu terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan lapangan dilakukan teguran pada perusahaan yang bersangkutan. Jika ternyata perusahaan tidak juga melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya tersebut, maka staf pengawas dapat melanjutkan dengan pemberian sanksi. Dalam pelaksanaatmya pengawasan perburuhan diakui masih belum maksimal. Hal ini disebabkan masih banyaknya faktor yang menjadi kendala bagi pelaksanaan tugas pengawasan. Kendala tersebut antara lain dari pemerintah sendiri yaitu minimnya jumlah staf pengawas dan kurangnya sarana pendukung untuk melakukan pemeriksaan seperti sarana transportasi menjadi penghambat jalannya pemeriksaan. Kendala lain dari perusahaan dan pekerja di mana pengetahuan mereka tentang peraturan ketenagakerjaan masih sangat rendah, juga persepsi yang masih keliru terhadap kedatangan staf pengawas sehingga ada upaya untuk menghindarinya sehingga sering menjadi penghambat jalannya pemeriksaan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp9849 | DIG - FISIP | Skripsi | AP AND i/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain