Computer File
Perusahaan multinasional dan budidaya transgenik : Studi Kasus Budidaya Kapas Bollgard Monsanto di Sulawesi Selatan (1995 - 2008)
Pertanyaan riset skripsi ini yakni "Bagaimana dinamika Monsanto Company
sebagai Perusahaan Multinasional dalam mengembangkan budidaya tanaman
transgenik?" bertujuan untuk mengungkap penggunaan sumber-sumber Monsanto
sebagai Perusahaan Multinasional dalam usahanya untuk mengembangkan
budidaya tanaman transgenik di Indonesia. Studi kasus kapas bollgard Monsanto
di Sulawesi Selatan pada skripsi ini dipergunakan sebagai suatu ilustrasi untuk
menggambarkan praktik bisnis dan penggunaan sumber-sumber perusahaan.
Perusahaan Multinasional (PMN) merupakan entitas bam dalam Politik Bisnis
Internasional yang semakin banyak dijadikan objek studi seiring dengan
kemampuan dan perannya visa-visa negara yang semakin besar. PMN yang pada
mulanya hanya bergerak pada bidang industri manufaktur dan transportasi kini
juga bergerak pada bidang-bidang lain seperti jasa, transportasi, informatika, riset
dan bahkan pertanian. Pertanian tradisional saat ini telah berubah menjadi sebuah
industri yang membutuhkan input secara masif. Keterlibatan PMN dalam
pertanian diawali pada chemical revolution ditandai dengan munculnya industri
kimia yang memproduksi agrokimia. PMN dengan sumber-sumbernya
menerapkan bioteknologi pada benih untuk menghasilkan tanaman yang memiliki
sifat khas khusus yang memiliki daya tarik secara ekonomi bagi industri
pertanian, hal ini menandai dimulainya gene revolution. Skripsi ini membahas
tingkah laku dan keterlibatan PMN pada bidang pertanian, dalam hal ini
Monsanto didalam usahanya untuk mengembangkan budidaya tanaman
transgenik.
Studi kasus melalui penelusuran literatur pada skripsi ini menunjukkan bahwa
Monsanto didalam praktik bisnisnya melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam
Bioetika serta menyalahi semangat Caw: Round Table Principle (Etika Bisnis
Global). Lebih jauh lagi juga melanggar berbagai peraturan perundangan yang
berlaku yakni pemasukan benih kapas transgenik ke Sulawesi Selatan yang tidak
dilengkapi dengan Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL), tidak
melalui karantina, pelanggaran ketentuan lokasi dan luasan areal tanam, serta
adanya penyuapan terhadap para pejabat tinggi di Indonesia. Pengunaan sumber-sumber
perusahaan dilakukan untuk dapat mengeksploitasi pasar di berbagai
negara.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp13004 | DIG - FISIP | Skripsi | HI NOT p/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain