Computer File
Peran Sekretariat Konvensi Basel dalam menangani masalah perdagangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) Singapura dengan Indonesia
Pertumbuhan penduduk dan industri yang berkrnbang pesat telah
menghasilkan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Hal ini tidak didukung oleh pengelolaan limbah yang baik dan benar. Daya tampung lingkungan yang terbatas mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem lingkungan hidup.
Penelitian kualitatif yang berjenis deskriptif ini menggambarkan peran sekretariat Konvensi Basel di bawah UNEP dalam menangani masalah perdagangan limbah B3 Singapura ke Indonesia. Pada tahun 1989, the Basel Convention on the Control of Trans boundary Movements of Hazardous Waste and Their Disposal ditandatangani 105 kepala negara. Konvensi Basel merupakan konvensi internasional yang mengawasi pengiriman limbah B3 dan limbah lainnya. Indonesia dan Singapura telah meratifikasi Konvensi Basel. Pada tahun 2004, Singapura mengirim pupuk organik melalui PT. Asia
Pasifik Eco Lestari (PT. APEL) ke Pulau Galang Baru, Indonesia. Indonesia mengkalim bahwa pupuk organic tersebut merupakan limbah B3. Penyelesaian masalah menemui titik buntu. Akhirnya kedua negara sepakat untuk meminta bantuan Sekretariat Konvensi Basel sebagai fasilitator. Pertemuan yang difasilitasi Sekretariat Konvensi Basel dikatakan berhasil dalarn menangani masalah tersebut secara damai. Singapura setuju untuk mencabut larangan pengiriman kembali
limbah B3 tersebut. Pada tanggal 26 Mei 2006 limbah B3 tersebut telah kembali berada di Singapura. Informasi yang didapat dengan mengolah dokumen sekunder dari buku-buku, laporan penelitian, artikel serta situs-situs internet.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp13226 | DIG - FISIP | Skripsi | HI RUM p/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain