Computer File
Implementasi Konvensi Basel dalam penanganan transper ilegal limbah Bahan Barbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia
Masalah lingkungan hidup telah menjadi permasalahan global. Salah satunya
adalah mengenai transfer limbah B3 dari negara maju ke negara berkembang.
Konvensi Basel pada 22 Maret 1989 adalah rezim internasional yang muncul
sebagai respon dunia internasional atas transfer limbah B3. Indonesia merupakan
salah satu negara berkembang yang telah meratifikasi Konvensi Basel dan
mengalami persoalan transfer limbah B3 dari negara lain secara ilegal. Dalam
mengatasi masalah tersebut, Indonesia melakukan implementasi Konvensi Basel.
Implementasi merupakan upaya yang dilakukan untuk menjalankan suatu
peraturan demi tercapainya maksud. Dalam usaha implementasi peraturan, perlu
ada partisipasi penegak hukum dan sektor-sektor birokrasi yang terkait. Hal itu
dapat dideskripsikan dengan studi kasus pada persoalan limbah padat dari
Singapura dan limbah plastik dari Belanda. Penyelesaian kasus dilakukan dengan
koordinasi yang baik di dalam negeri antara Kementerian Negara Lingkungan
Hidup (KNLH), Ditjen Bea Cukai, dan pihak-pihak lainnya; serta penegakan
hukum yang tegas. Dalam kasus limbah padat dari Singapura, Sekretariat
Konvensi Basel (SBC) juga terlibat dalam penyelesaian sebagai penengah antara
Indonesia dan Singapura. Dengan hubungan bilateral yang baik, Indonesia dan
Belanda dapat dengan mudah menyelesaikan persoalan limbah plastik dari
Belanda. Dengan berbagai tindakan dan implementasi Konvensi Basel, Indonesia
berhasil mengembalikan limbah B3 ilegal dari Singapura dan Belanda kembali ke negara asal.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp13382 | DIG - FISIP | Skripsi | HI SET i/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain