Computer File
Upaya ASEAN dalam mengatasi permasalahan keamanan manusia (Human Security) di Myanmar
Sejak resmi berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967, ASEAN berupaya untuk
menjadi sebuah organisasi yang lebih formal dan mengikat agar dapat lebih efektif
dalam mengatasi isu-isu keamanan non-tradisional di kawasan. Meningkatnya
kesadaran ASEAN atas berkembangnya isu-isu keamanan baru di kawasan, telah
meningkatkan upaya ASEAN untuk mengadopsi nilai-nilai human security ke dalam
beberapa perjanjian dan deklarasi ASEAN.
Pada bulan Oktober 2003, ASEAN sepakat untuk menjadi sebuah Komunitas
Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community). Sebagai sebuah komunitas
keamanan, ASEAN ingin menaruh perhatian kepada penyelesaian permasalahan
human security yang menimpa masyarakatnya. Hal serupa juga termuat di dalam
ASEAN Charter 2007 dimana ASEAN ingin mengadopsi kebijakan yang lebih
berorientasi kepada masyarakat.
Ide-ide yang tertuang di dalam konsep human security tidak semua dapat
diterima oleh negara-negara ASEAN. ASEAN tetap berpegang kepada prinsip noninterference.
Prinsip ini telah menghambat ASEAN dalam menghasilkan suatu
kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Prinsip yang sama juga menghalangi
A SEAN dalam mengatasi permasalahan human security di Myanmar. ASEAN telah
melakukan berbagai macam upaya seperti kebijakan pelibatan secara konstruktif dan
fleksibel, namun upaya-upaya tersebut menemui kegagalan. Reputasi ASEAN
sebagai organisasi regional telah jatuh di mata dunia internasional karena
permasalahan Myanmar. ASEAN dinilai enggan dan tidak mampu untuk mendesak
pemerintah juga militer Myanmar memperbaiki catatan pelanggaran HAM serta
membawa negara tersebut ke arah yang lebih baik melalui proses demokratisasi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp13406 | DIG - FISIP | Skripsi | HI OCT u/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain