Computer File
Upaya Departemen Kelautan dan Perikanan dalam menghadapi penerapan hambatan non-tarif oleh Uni Eropa terhadap ekspor perikanan Indonesia (2006-2008)
Keamanan pangan merupakan suatu isu global, dan telah menjadi penting
bagi perdagangan luar negeri produk perikanan Indonesia. Uni Eropa yang
merupakan salah satu tujuan utama ekspor produk perikanan Indonesia
menerapkan persyaratan yang ketat dalam hal keamanan produk makanan.
Sehingga pemerintah Indonesia harus dapat memenuhi seluruh persyaratan
tersebut untuk melanjutkan hubungan perdagangan dengan Uni Eropa.
Persyaratan yang diberlakukan merupakan suatu hambatan non-tarif dari pihak
Uni Eropa. Produk perikanan Indonesia pada tahun 2006 menerima penolakan dan
pencabutan izin ekspor ke Uni Eropa, penolakan tersebut berupa peraturan
Commission Decision 2006/236/EC. Dalam rangka menghadapi penolakan pihak
Uni Eropa maka Indonesia harus memenuhi seluruh persyaratan ekspor Uni Eropa.
Penelitian ini akan menggambarkan mengenai upaya Departemen
Kelautan dan Perikanan dalam menghadapi hambatan non-tarif dan melakukan
perbaikan pengawasan kualitas produk perikanan budidaya Indonesia. Penelitian
ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan menggunakan teknik
pengumpulan data sekunder. Pertanyaan riset penelitian ini adalah "Apa upaya
Departemen Kelautan dan Perikanan dalam menghadapi penerapan hambatan
non-tarif oleh Uni Eropa terhadap ekspor perikanan Indonesia (2006-2008)?".
Teori-teori yang digunakan selama melakukan penelitian ini adalah teori
kebijakan proteksionisme yang berupa hambatan non-tarif dan peran pemerintah
dalam aktivitas perekonomian.
Peran pemerintah Indonesia dalam menghadapi kebijakan hambatan non-tarif
Uni Eropa diterapkan dalam upaya-upaya yang dilakukan oleh Departemen
Kelautan dan Perikanan. Departemen Kelautan dan Perikanan melakukan berbagai
upaya secara internal dan juga eksternal dalam menghadapinya. Upaya internal
yang dilakukan berupa harmonisasi peraturan nasional dengan standar
internasional, sosialisasi program Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan, dan
melakukan monitoring residu. Sementara upaya ekternal dilakukan melalui
negosiasi terhadap pihak Uni Eropa, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral
Perikanan Budidaya beserta Competent Authority (CA) Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp13651 | DIG - FISIP | Skripsi | HI SOR u/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain