Computer File
Upaya konservasi pada bangunan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung
Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin adalah Lembaga Pemasyarakatan bersejarah
peninggalan Hindia Belanda yang juga merupakan Bangunan Cagar Budaya di kota Bandung. Sembilan puluh
tahun setelah pendiriannya pada tahun 1918, keberadaan bangunan ini lambat laun bergeser
mengikuti dinamika masyarakat Indonesia. Dalam sejarah perjalanannya, Lembaga
Pemasyarakatan Sukamiskin yang pada zaman kolonial Hindia Belanda dikenal sebagai tempat
tahanan kaum intelektual, kini telah berkembang menjadi Lembaga Pemasyarakatan yang lebih
terbuka dengan diresmikannya Lembaga Pemasyarakatan Pariwisata oleh Menteri Hukum dan
HAM, Patrialis Akbar pada Juni 2010. Hal ini merupakan salah satu tujuan dari upaya konservasi
pada bangunan ini. Dalam kajian arsitektur, wacana yang menarik adalah mengenai upaya
konservasi apa sajakah yang telah dilakukan pada bangunan ini.
Upaya konservasi adalah upaya pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang
dikandungnya terpelihara dengan baik. Akan tetapi konservasi mempunyai pengertian yang sangat
luas, tidak sekedar sebuah pelestarian bangunan, tetapi dapat pula dimanfaatkan untuk
kepentingan pendidikan sejarah serta pengembangan pariwisata yang bernilai edukasi di dalam
membina bangsa. Ketentuan mengenai upaya konservasi diatur pada Perda Kota Bandung nomor
19 tahun 2009. Berdasarkan perda, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin merupakan bangunan
cagar budaya kelas A sehingga upaya konservasi dilaksanakan dengan ketentuan yang ketat.
Bangunan ini didesain oleh Prof CP Wolff Schoemaker. Nilai kesejarahan bangunan ini
tidak hanya pada usianya saja, namun juga pada peristiwa bersejarah yang telah terjadi di
bangunan ini. Di Lembaga Pemasyarakatan ini, mantan presiden pertama Republik Indonesia
Soekarno, pernah menjalani hukuman di salah satu sel dari 552 sel penjara Sukamiskin pada bulan
Desember 1930. Sejak ditangani pemerintah Indonesia pasca kemerdekaan, secara fisik bentuk
bangunan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin tidak banyak mengalami perubahan.
Berdasarkan analisis yang dilakukan pada lingkup tapak maupun bangunan, Lembaga
Pemasyarakatan Sukamiskin yang berumur lebih dari 90 tahun mengalami upaya konservasi yang
berkala setiap tahunnya demi menjaga kelestarian bangunan. Namun terdapat kesesuaian maupun
ketidaksesuaian upaya konservasi tersebut terhadap Perda Kota Bandung nomor 19 tahun 2009.
Secara keseluruhan upaya konservasi dan kemampuan adaptasi arsitektur pada Lembaga
Pemasyarakatan Sukamiskin dinilai baik walaupun terdapat beberapa kendala. Hal tersebut dapat
dilihat dari bagaimana lembaga pemasyarakatan ini tetap berdiri kokoh tanpa kehilangan nilai
sejarahnya. Akan tetapi, Pemerintah diharapkan lebih berperan serta dalam menjaga keberadaan
Bangunan Cagar Budaya sehingga upaya konservasi dapat dilakukan lebih maksimal.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp18365 | DIG - FTA | Skripsi | ARS-STEFA 1 MAR u/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain