Computer File
Tinjauan terhadap kegiatan Pengumpulan Data Wajib Pajak atas PPh pasal 21 di Seksi pemotongan/Pajak Bandung Cibeunying
Dalam aktivitas hidup, manusia tidak pemah lepas dari interaksi antara
yang satu dengan yang lainnya. Manusia selalu terikat pada peraturan-peraturan
yang membatasi ruang langkahnya demi kepentingan bersama. Biasanya
interaksi tersebut melahirkan suatu norma yang disepakati dan dipatuhi bersama,
untuk mengatur dan menjamin keharmonisan hidup. Indonesia adalah negara
hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang
menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, karena itu perpajakan
sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan merupakan peran serta
dalam pembiayaan negara dan pembangunan.
Penulis melaksanakan praktek kerja di Kantor Peiayanan Pajak bandung
Cibeunying selama dua bulan sepuluh hari atau setara dengan 208 jam kerjol
terhitung mulai tanggal 10 Februari sampai dengan 25 Aprh 2003, dari pukul
08.00 - 17.00 WIB setiap hari kerja kecuali hari Rabu. Tugas-tugas yang
dilakukan penulis pada saat praktek kerja yaitu Memindahkan data Wajib Pajak
(Nama, NPWP dan alamat) dari buku tabelaris tahun 2002 ke buku tabelaris
tahun 2003. Mengisi daftar berkas yang dikirim ke seksi TUP jenis pajak PPh
Pasai 21. iVierekalll data WP yang lapor atas Surat Pemberitahuan iViasa (SPIV;)
dan Sur-at Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pasal 21. Hehleriksa kembati
berkas-berkas dari data yang telah direkam tadi, untuk kemudian disimpan dan
disatukan dalam filing cabinet. Menyortir lembar 2 SSP (Surat Setoran Pajak) WP
yang setor. Memasukkan data WP yang lapor, ke dalam buku tabelaris tahun
2003. Hemasukkan angka yang tertera dalam lembar 2 SSP WP ke dalam buku
tabelaris tahun 2002.
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan
tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang
gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhutang
dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Sumber dari
Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP Bandung Cibeunying yaitu dari WP yang
telah terdaftar dan memhiki NPWP. Bagi WP yang tidak menyetor maupun
melapor kewajibannya maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp
50.000,00 per bulan yang ditetapkan dalam UU NO.9 tahun 1994 pasal 14 ayat 3.
Kegiatan pelaporan atas PPh Pasal 21 di KPP Bandung Cibeunying melalui
proses sebagai berikut : merekam data WP di TPT, kemudian memasukkan data
WP yang lapor setor dan lapor nihil untuk direkam. Setelah itu, berkas lapor WP
disortir yaitu memilah data WP berdasarkan NPWP, setelah disortir berkas data
WP dicatat ke dalam buku tabelaris. Kemudian dhakukan penataan berkas yang
akan disalurkan ke bagian TUP yang kemudian akan digabung dengan berkas
induk WP di sub bagian Tapsip (Penetapan dan Kearsipan).
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
kp462 | DIG - PDTM | Kerja Praktek | D III M FIT t/03 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain