Computer File
Hubungan pajak hiburan dengan pajak daerah Kotamadya Bandung tahun 2002 sampai dengan tahun 2004
Kotamadya Bandung sebagai Daerah Tingkat II memiliki kewenangan untuk
memungut Pajak Daerah Tingkat II, dimana salah satunya adalah Pajak Hiburan. Sejalan
dengan berkembangnya pembangunan pusat hiburan yang cukup pesat sejak tahun 2001,
Pemerintah Daerah Kotamadya Bandung melakukan pemungutan Pajak Hiburan sesuai
dengan tarif yang berlaku pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 dan mulai
diberlakukan sejak tanggal 7 Desember 2000. Pemerintah berharap dengan berkembangnya
pusat hiburan dapat memberikan tambahan kontribusi bagi Pajak Daerah agar dapat
digunakan untuk melakukan pembangunan daerah pada masa mendatang.
Melalui penelitian dalam skripsi ini akan diketahui Wajib Pajak Pajak Hiburan
berpotensi Kotamadya Bandung sampai dengan tahun 2004, jumlah target yang ditetapkan
dan realisasi Pajak Hiburan yang diterima Pemerintah, kontribusi Pajak Hiburan bagi Pajak
Daerah, kuat hubungan Pajak Hiburan dengan Pajak Daerah dan efektivitas Peraturan
Daerah Pajak Hiburan yang telah diterapkan pada tahun 2002, 2003 dan 2004. Penelitian ini
dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah Sub Dinas Pajak Bandung yang berlokasi di
Jalan Wastu Kencana, Bandung.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif analitis,
yaitu metode yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tertentu mengenai Pendapatan
Daerah berdasarkan fakta yang pemungutannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah
untuk diolah sehingga mendapatkan gambaran yang jelas mengenai Pajak Hiburan
kemudian dipergunakan untuk menarik kesimpulan dan dipergunakan sebagai dasar
pemberian rekomendasi kepada Dinas Pendapatan Daerah.
Kesimpulan yang diperoleh penulis dari penelitian ini adalah Wajib Pajak
Pajak Hiburan berpotensi Kotamadya Bandung sampai dengan tahun 2004 terdiri dari 9
pusat hiburan berupa bioskop, 10 pusat hiburan berupa diskotik, 5 pusat hiburan berupa
klab malam, 3 pusat hiburan berupa pub, 30 pusat hiburan berupa tempat karaoke, 42 pusat
hiburan berupa tempat billiard, 24 pusat hiburan berupa arena mesin permainan anak dan
dewasa, 4 pusat hiburan berupa arena bowling, 22 pusat hiburan berupa panti pijat, 2 pusat
hiburan berupa tempat rekreasi, 9 pusat hiburan berupa tempat kebugaran, 17 pusat hiburan
berupa kolam renang. Berdasarkan data Pendapatan Daerah yang diolah penulis, realisasi
Pajak Hiburan pada tahun 2002, 2003 dan 2004 sudah melampaui target Pajak Hiburan
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berturut-turut pada tahun 2002, 2003 dan
2004 sebesar Rp. 1,756,948,622.60, Rp. 1,445,099,294.00, Rp. 566,860,422.00 dengan
kontribusi Pajak Hiburan bagi Pendapatan Daerah pada tahun 2002, 2003 dan 2004 adalah
9.01%, 8.47%, 7.64%. Kuat hubungan antara Pajak Hiburan dan Pajak Daerah sebesar 0.66
yang menyatakan bahwa Pajak Hiburan memiliki hubungan yang cukup kuat (moderately
high association) dan bersifat positif dengan Pajak Daerah. Melalui perhitungan koefisien
determinasi diketahui bahwa Pajak Hiburan memberikan kontribusi kepada Pajak Daerah
sebesar 44.2% Peraturan Daerah Pajak Hiburan Kotamadya Bandung yang berlaku pada
tahun 2002, 2003 dan 2004 sudah dapat diterapkan secara efektif karena berdasarkan data
Pendapatan Daerah, besarnya pemungutan Pajak Hiburan dalam hitungan tahun telah
melampaui target tahunan yang ditetapkan Pemerintah sehingga dapat meningkatkan Pajak
Daerah secara keseluruhan. Penulis juga memberikan saran-saran bagi Dinas Pendapatan
Daerah dalam rangka mengingkatkan Pajak Daerah melalui pemungutan Pajak Hiburan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3456 | DIG - FE | Skripsi | AKUN IND h/05 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain