Computer File
Hubungan pemenuhan kewajiban perpajakan PT. X dilihat dari laporan keuangan dikaitkan dengan wajib pajak patuh
Semenjak Indonesia menggunakan sistem pemungutan self assessment,
dimana Wajib Pajak yang menentukan secara aktif besarnya Pajak yang terutang maka hal
tersebut rawan tejadi manipulasi. Dengan demikian diperlukan kesadaran Wajib Pajak untuk
patuh terhadap segala peraturan perpajakan. Untuk menentukan seorang Wajib Pajak diberi
predikat Wajib Pajak patuh maka terdapat kriteria yang harus dipenuhi serta memenuhi
kewajiban perpajakan secara keseluruhan. Kewajiban perpajakan tersebut meliputi Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak penghasilan baik itu Pajak Penghasilan pasal 21,23,25
ataupun pasal 29. Dari pengenaan pajak tersebut maka akan berdampak kepada Laporan
Keuangan suatu perusahaan. Oleh karena itu perusahaan sangatlah penting untuk melakukan
akuntansi perpajakan sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan
peraturan perpajakan yang berlaku.
Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas pertambahan
nilai dari barang atau jasa yang diserahkan atau dihasilkan oleh PKP, sedangkan pajak
penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas setiap tambahan penghasilan yang
didapat. Akuntansi atas pajak tersebut akan memberikan informasi yang diperlukan untuk
memenuhi kewajiban melakukan pembukuan dan untuk mengetahui besarnya pajak yang
terutang. Oleh karena itu diperlukan perangkat berupa Laporan keuangan, karena dengan
Laporan keuangan maka dapat menjamin bahwa perhitungan tersebut telah dilakukan secara
tepat dan benar, membantu menganalisis pengaruh pemenuhan kewajiban perpajakan dengan
Laporan Keuangan yang diharapkan dapat berguna bagi para pemakai Laporan Keuangan.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu
bertujuan untuk menggambarkan keadaan fakta yang ada, kemudian dikumpulkan, diolah
dan dianalisis. Pengumpulan data dilakukan secara primer, melalui studi lapangan mencakup
kegiatan wawancara, pengamatan langsung serta mengumpulkan dan meneliti dokumen
perusahaan yang diperlukan, juga dilakukan secara sekunder yang dilakukan melalui
pencarian bahan-bahan dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku yang
berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian tersebut adalah PPN pada
masa Desember Rp 2.075.055,63 hal tersebut merupakan Pajak Keluaran (PK) karena tidak
adanya Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan pada perusahaan JKP. Selain itu
diperoleh pembayaran PPh 21 sebesar Rp 652.750,00, PPh 23 sebesar Rp 2.970.000, PPh 25
dan PPh 29 sebesar Rp 263.675,00 dan Rp 437.400,00. Pajak terutang tersebut disetor ke
negara melalui SSP dan akan berdampak terhadap Laporan Keuangan. Dampak tersebut
terlihat dari munculnya di dalam neraca akun pajak yang masih harus dibayar atau pajak
yang dibayar dimuka. Laporan Rugi Laba dipergunakan untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang. PT. X telah mengikuti perundang-undangan perpajakan yang berlaku, selain
itu sesuai dengan kriteria Wajib Pajak Patuh maka PT. X dapat disimpulkan sebagai Wajib
Pajak yang patut memperoleh predikat Wajib Pajak Patuh.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3466 | DIG - FE | Skripsi | AKUN HER h/04 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain