Computer File
Perbandingan hasil perhitungan penyusutan mesin berdasarkan metode straight line dengan double declining balance dan pengaruhnya terhadap pajak penghasilan pada Perusahaan X
Perusahaan sebagai Wajib Pajak perlu melakukan perencanaan pajak agar
dapat mengefisiensikan besarnya pajak yang dibayar. Salah satu cara yang dapat ditempuh
ialah dalam memilih metode penyusutan atas aktiva tetap. Metode penyusutan yang dipilih
akan menentukan besarnya biaya penyusutan per tahun selama masa manfaat aktiva tersebut.
Biaya penyusutan mempengaruhi besarnya Penghasilan Kena Pajak perusahaan dan Pajak
Penghasilan perusahaan. Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai pengaruh terhadap Pajak
Penghasilan perusahaan seandainya sejak tahun 1995 perusahaan memilih melakukan
penyusutan dengan Metode Double Declining Balance, bukan memilih Metode Penyusutan
Straight Line. Metode penyusutan yang diteIiti mencakup aktiva tetap berupa mesin-mesin
yang diperoleh PT. X pada tahun 1994 hingga tahun 2004.
Untuk keperluan fiskal, metode penyusutan yang diperkenankan untuk
mesin adalah Metode Penyusutan Straight Line dan Metode Penyusutan Double Declining
Balance. Berdasarkan KMK No.138/KMK.03/2002, mesin-mesin yang dimiliki PT. X
dikelompokkan ke dalam harta berwujud bukan bangunan kelompok 3, dengan masa
manfaat 16 tahun, tarif 6.25% berdasarkan Metode Straight Line dan tarif 12,5% berdasarkan
Metode Double Declining Balance.
Dengan metode penelitian deskriptif analitis dan data perusahaan mengenai
daftar nama mesin, biaya penyusutan mesin selama tahun (1994-2004) yang disusutkan
berdasarkan metode Straight Line, Penghasilan Kena pajak perusahaan selama 10 tahun
terakhir (1995-2004), dan jumlah Pajak Penghasilan terutang perusahaan pada tahun 2004,
dilakukan perbandingan antara besarnya biaya penyusutan berdasarkan Metode Straight Line
dan Metode Double Declining Balance untuk tahun 1995 hingga tahun 2004. Besarnya
pengaruh biaya penyusutan terhadap Pajak Penghasilan dapat diukur dengan mengalikan
besar biaya penyusutan dengan tanf Pajak Penghasilan tertinggi (30%). Penghasilan Kena
Pajak perusahaan selama satu dekade terakhir, lebih dan Rp.1OO,OOO,OOO dan sudah
mencapai tarif Pajak Penghasilan tertinggi, sebesar 30%.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perusahaan sebaiknya
melakukan pengalihan metode penyusutan menjadi Metode Double Declining Balance.
Analisa yang dilakukan menunjukkan bahwa perhitungan penyusutan berdasarkan Metode
Double Declining Balance akan menghasiIkan total biaya penyusutan yang lebih tinggi
nilainya dan Pajak Penghasilan yang lebih rendah (pada tahun-tahun awal) apabila
dibandingkan dengan perhitungan penyusutan berdasarkan Metode Straight Line.
Berdasarkan perhitungan yang telab dilakukan, selama tabun 1995-2004, PT. X telab
kehilangan kesempatan untuk melakukan penghematan Pajak Penghasilan sebesar
Rp.2,620,954,673 karena selama ini memilih metode penyusutan yang kurang tepat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3505 | DIG - FE | Skripsi | AKUN HAL p/05 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain