Computer File
Perbandingan pengurangan pajak terhutang antara kontrak konstruksi (pajak masukan tidak dikreditkan), kontrak konstruksi (pajak masukan dikreditkan), dan kegiatan membangun sendiri : studi kasus pada PT. X - Semarang
Suatu perusahaan yang akan membangun tempat usaha dapat memilih apakah
menggunakan kontrak konstruksi atau melakukan Kegiatan Membangun Sendiri.
Apabila bangunan yang dihasilkan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha yang
merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang terhutang
PPN, jika menggunakan kontrak konstruksi terdapat dua alternatif sehubungan
dengan PPN atas penyerahan jasa konstruksi (merupakan Pajak Masukan bagi
perusahaan) yaitu Pajak Masukan tidak dikreditkan dan Pajak Masukan dikreditkan.
Pemilihan antara menggunakan kontrak konstruksi (Pajak Masukan
dikreditkan), kontrak konstruksi (Pajak Masukan tidak dikreditkan), dan melakukan
Kegiatan Membangun Sendiri akan mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar,
nilai perolehan aktiva tetap, dan biaya penyusutan yang merupakan pengurang pajak
terhutang bagi perusahaan. Secara keseluruhan, pemilihan tersebut akan
mempengaruhi pengurangan pajak terhutang sepanjang masa manfaat aktiva tetap
bangunan setelah memperhitungkan biaya pajak yang harus dibayar perusahaan.
Dalam skripsi ini, penulis meneliti bagaimana perbandimgan di antara
alternatif-alternatif tersebut. Perbandingan ini dilihat dari jumlah pajak yang harus
dibayar, biaya penyusutan sebagai pengurang pajak terhutang, dan pengurangan
pajak terhutang sepanjang masa manfaat setelah memperhitungkan dengan biaya
pajak yang harus dibayar perusahaan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan
metode deskriptif analitis dan dilakukan pada PT X yang melakukan pembangunan
gedung dimulai sejak bulan Februari 2001 sampai September 2001. Data yang
digunakan dalam penghitungan berupa data pembangunan gedung PT X dan data
tawaran harga dari kontraktor.
Dalam penelitian tersebut diperoleh hasil yaitu besarnya biaya pajak yang
harus dibayar apabila menggunakan kontrak konstruksi sebesar Rp 125.000.000,00
dan apabila melakukan Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp 61.774.568,00.
Nilai perolehan dan besarnya penyusutan sebagai pengurang pajak terhutang
sepanjang masa manfaat (dengan asumsi perusahaan telah mencapai penghasilan
lapis ketiga) apabila menggunakan kontrak konstruksi (Pajak Masukan tidak
dikreditkan) sebesar Rp1.375.000.000,00 dan Rp412.500.000,00, apabila Pajak
Masukan dikreditkan sebesar Rp1.250.000.000,00 dan Rp375.000.000,00.
Sedangkan apabiia melakukan Kegiatan Membangun Sendiri sebesar
Rp1.260.553.268,00 dan Rp378.165.980,00. Setelah memperhitungkan biaya pajak
yang harus dibayar PT X, alternatif yang menghasilkan pengurangan pajak terhutang
sepanjang masa manfaat aktiva tetap bangunan terbesar adalah alternatif kontrak
konstruksi (Pajak Masukan dikreditkan), yaitu sebesar Rp375.000.000,00.
Sedangkan apabiia menggunakan kontrak konstruksi (Pajak Masukan tidak
dikreditkan) adalah sebesar Rp287.500.000,00 dan apabila melakukan Kegiatan
Membangun Sendiri sebesar Rp316.391.412,00. Hal ini berarti, dilihat dari sudut
perpajakan, bagi PT X alternatif terbaik adalah menggunakan kontrak konstruksi
(Pajak Masukan dikreditkan). Namun hasil perhitungan tersebut tentu saja tidak sama
untuk setiap perusahaan. Perbedaan tersebut tergantung dari luasnya gedung yang
dibangun, banyaknya dan harga material bangunan yang terus berubah, serta
besarnya tawaran harga kontraktor.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3521 | DIG - FE | Skripsi | AKUN YUN p/04 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain