Computer File
Peranan e-system perpajakan dalam pendaftaran NPWP dan pelaporan surat pemberitahuan oleh wajib pajak
Dalam UU No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemungutan pajak self
assessment system, yaitu Wajib Pajak sendiri yang menghitung, menyetorkan, dan
melaporkan pajaknya ke negara. Wajib Pajak selain diwajibkan memiliki NPWP juga
diwajibkan mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan
menandatanganinya. Walaupun mekanisme tata cara perpajakan telah diatur dalam KUP,
ternyata Wajib Pajak sering menyalahgunakan kepereayaan yang diberikan pemerintah
Untuk menghitung, menyetorkan., dan melaporkan pajaknya. Wajib Pajak sering
membayar pajak dan melaporkan pajaknya selain tidak tepat waktu, juga membayar pajak
tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Dalam sistem perpajakan secara manual, Wajib Pajak mendaftarkankan
diri pada kantor Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak. Wajib pajak juga mengambil sendiri formulir SPT di tempat
yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Kemudian Surat Pemberitahuan itu diisi pada
setiap akhir tahun pajak dan dimasukkan kepada Kantor Pelayanan Pajak oleh Wajib
Pajak baik secara langsung maupun melalui kantor pos. Dalam sistem manual ini terdapat
kelemahan, karena Wajib Pajak harus datang ke KPP untuk mendaftarkan NPWP dan
melaporkan SPT-nya yang memiliki keterbatasan dalam hal waktu dan wilayah yang
dapat mangakibatkan sanksi administrasi. Untuk mengatasi permasalahan pada sistem
manual dan adanya perkembangan teknologi informasi, pemerintah mengeluarkan
program e-System perpajakan atau electronic intelligent service. E-System perpajakan ini
dibuat dengan harapan dapat mempermudah Wajib Pajak Untuk melaksanakan kewajiban
perpajakannya tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Saat ini e-System
perpajakan yang telah berjalan hanya dua yaitu e-Registration untuk pendaftaran NPWP
berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-173/PJ./2004 dan e-Filing untuk
penyampaian SPT berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-88/PJ./2004 dan
Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-05/PJ./2005. Dengan e-System perpajakan diharapkan
permasalahan dalam sistem manual dapat diatasi.
Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode penelitian
deskriptif analitis, yaitu suatu metode yang berusaha untuk mengumpulkan, menyajikan
serta menganalisis data sehingga diperoleh suatu gambaran yang cukup jelas atas objek
yang diteliti dan diolah untuk ditarik suatu kesimpulan. Penulis melakukan penelitian di
KPP Tegalega Bandung. Hasil dari penelitian adalah terdapat keunggulan dan kelemahan
dari e-System perpajakan dibandingkan dengan sistem perpajakan secara manual dalam
pendaftaran NPWP dan pelaporan Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak.
Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa e-System membuat Wajib Pajak
dapat mengatasi keterbatasan wilayah dan waktu dari sistem perpajakan secara manual.
Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri Untuk mendapatkan NPWP dan melaporkan SPT
kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke KPP sehingga dapat menghindari
sanksi administrasi. E-System juga mudah digunakan, lebih akurat dan aman. Tetapi e-System
perpajakan juga mempunyai kelemahan, yaitu Wajib Pajak tetap harus
melengkapi Formulir Registrasi Wajib Pajak dan induk SPT dan dokumen persyaratan
yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan cara menyampaikannya secara
langsung ke KPP atau mengirimkannya melalui kantor pos ke KPP karena belum
diakuinya tanda tangan secara digital/elektronik pada Formulir Registrasi Wajib Pajak
dan induk SPT dan dokumen persyaratannya oleh Dirjen Pajak sehingga pengiriman
dokumen-dokumen tidak dapat dilakukan secara elektronik.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3653 | DIG - FE | Skripsi | AKUN SUR p/05 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain