Computer File
Analisis penerapan kebijakan PPh Pasal 21 dalam menunjang penghematan PPh terutang badan : studi kasus pada PT. X
Sebagai suatu unit usaha yang mempekerjakan karyawan-karyawan,
perusahaan diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 21 terhadap karyawan. Salah satu cara
bagi perusahaan untuk menghemat PPh Terutang Badan adalah dengan menggunakan
kebijakan PPh Pasal 21 yang paling menguntungkan bagi perusahaan. Ada 2 macam
alternatif kebijakan PPh Pasal 21 yang dapat digunakan perusahaan. Alternatif 1 adalah
kebijakan PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan, alternatif 2 adalah kebijakan PPh Pasal 21
ditunjang perusahaan. Dalam skripsi ini akan dibahas kebijakan mana dari kedua alternatif di
atas yang akan memberikan keuntungan paling besar bagi perusahaan.
Berdasarkan pemikiran di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian
di PT. X, suatu perusahaan yang bergerak di bidang industri rajutan, bertempat di Bandung.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu suatu metode
yang menggambarkan keadaan perusahaan berdasarkan fakta yang ada untuk kemudian
diolah menjadi data yang selanjutnya dianalisis sehingga diperoleh suatu kesimpulan. Data-data
dikumpulkan dengan cara penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Untuk
melakukan penelitian ini, penulis menggunakan daftar gaji karyawan pabrik tahun 2004,
perhitungan Harga Pokok Produksi tahun 2004 dan Laporan Laba Rugi tahun 2004.
Perusahaan selama ini menggunakan kebijakan PPh Pasal 21 ditanggung
perusahaan. Menurut kebijakan ini, penghasilan bruto yang dihasilkan adalah sebesar
Rp.2.633.390.000, PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan adalah sebesar Rp.27.37I.S50,
Harga Pokok Penjualan yang dihasilkan adalah Rp.l0.380.804.749, Laba Sebelum Pajak
Penghasilan adalah Rp.119.846.301.696 dan PPh Terutang Badan adalah sebesar
Rp.35.936.390.300.
Alternatif kebijakan PPh Pasal 21 ditunjang perusahaan, meskipun
menaikkan biaya perusahaan, tetapi menurunkan laba sebelum pajak, sehingga pajak yang
dibayarkan perusahaan kepada pemerintah lebih kecil dari PPh Pasal 21 ditanggung
perusahaan. Selisih Laba Sebelum Pajak antara alternatif kebijakan 1 dan kebijakan 2 adalah
sebesar (Rp.1l9.846.301.696 - Rp.119.818.930.146) = Rp.27.371.550, penurunan Laba
Sebelum Pajak tersebut adalah sebesar tunjangan pajak yang diberikan perusahaan kepada
karyawan pabriknya. Hal ini menghasilkan PPh terutang badan juga ikut menurun sebesar
Rp.8.211.300 (Rp.35.936.390.300 - Rp. 35.928.179.000).
Berdasarkan data di atas, penulis menyimpulkan bahwa kebijakan PPh Pasal
21 ditunjang perusahaan akan memberikan hasil yang lebih menguntungkan dalam hal
penghematan Pajak Terutang Badan daripada kebijakan PPh Pasal 21 ditanggung
perusahaan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3759 | DIG - FE | Skripsi | AKUN THE a/05 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain