Computer File
Perencanaan pembelian dan penjualan dalam usaha mengurangi pajak pertambahan nilai terutang yang berdampak pada laporan keuangan : studi kasus di PT. X - Jakarta
Pengenaan Pajak atas lalu lintas barang dan jasa sudah diterapkan Indonesia
dengan Pajak Peredaran Barang sejak tahun 1950, yang perkembangannya berubah menjadi
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sasaran yang diwujudkan dalam pelaksanaan perubahan
tersebut pada UU PPN dan PPnBM tahun 2000 adalah menciptakan sistem perpajakan yang
lebih adil, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dapat
mengamankan penerimaan negara. Akuntansi PPN merupakan salah satu hal yang penting
dalam suatu perusahaan, karena dalam kegiatan operasional suatu perusahaan terjadi transaksi
jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan dengan with holding system. Perolehan dan
penyerahan BKP akan dikenakan PPN terutang dan pelaporannya dalam suatu masa pajak
akan mempengaruhi Laporan Keuangan suatu perusahaan. Maka penting bagi perusahaan
untuk menerapkan akuntansi PPN sesuai ketentuan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan
aturan perpajakan yang berlaku. Perusahaan juga perlu melakukan perencanaan PPN tanpa
harus melanggar peraturan perpajakan yang berlaku untuk meningkatkan laba perusahaan.
Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas pertambahan
nilai (value added) dari barang dan jasa yang dihasilkan atau diserahkan oleh Pengusaha Kena
Pajak (PKP). Akuntansi PPN akan memberikan informasi yang diperlukan dalam rangka
pemenuhan kewajiban penyelenggaraan pembukuan dan untuk menghitung, membayar, dan
melaporkan PPN terutang. Oleh karena itu, diperlukan perangkat yang dapat menjamin babwa
perhitungan PPN yang ada telah dilakukan dengan baik dan tepat, yaitu penyusunan laporan
keuangan. Laporan Keuangan yang baik dapat membantu untuk perhitungan pajak serta dapat
menganalisis dampak yang diharapkan berguna bagi para pemakainya untuk pengambilan
keputusan yang berhubungan dengan kegiatan operasional suatu perusahaan dengan baik dan
tepat. Setelah penyusunan Laporan Keuangan, perusahaan dapat melakukan perencanaan PPN
untuk memaksimalkan laba perusahaan pada masa selanjutnya.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu
suatu metode yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan fakta yang ada, yang kemudian
dikumpulkan, diolah, dan dianalisis. Pengumpulan data primer dilakukan melalui studi
lapangan yaitu dengan kegiatan wawancara, pengamatan langsung atas objek yang
bersangkutan, serta mengumpulkan data dan meneliti dokumen-dokumen perusahaan yang
diperlukan. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan, yaitu pencarian
bahan-bahan dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan
masalah yang diteliti.
Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian adalah transaksi PT. X yang
berhubungan dengan pengenaan PPN adalah transaksi pembelian dan penjualan barang. PT. X
selaku PKP telah melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besarnya PPN lebih bayar masa pajak Desember
2003 adalah sebesar Rp 7.496.456,00. Hasil tersebut diperoleh dati membandingkan Pajak
Masukan sebesar Rp 93.989.143,00 dengan Pajak Keluaran sebesar Rp 87.858.314,00. Atas
PPN Lebih bayar tersebut, sebaiknya PT. X meminta restitusi PPN untuk mendapatkan
keuntungan kas daripada dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya. Penerapan PPN akan
berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap laporan keuangan. PPN akan
berdampak terhadap persediaan barang di neraca. Apabila perusahaan membeli barang dari
non PKP, maka harga beli barang menjadi lebih tinggi karena di dalamnya sudah termasuk
unsur PPN. Dengan begitu nilai persediaan akan menjadi lebih tinggi bila perusahaan membeli
dengan non PKP. Dampak lainnya antara lain pembelian dan penjualan dengan PKP atau non
PKP yang akan mempengaruhi besarnya laba atau rugi dalam Laporan Rugi Laba perusahaan.
Dengan PPN Lebih Bayar sebesar Rp 7.496.456,00, maka diperlukan perencanaan PPN untuk
memaksimalkan laba perusahaan Perencanaan PPN dapat dilakukan dengan melakukan
perencanaan terhadap persediaan, pembeliaan, dan penjualan barang tanpa harus melanggar
peraturan perpajakan yang berlaku.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3856 | DIG - FE | Skripsi | AKUN DAM p/05 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain