Computer File
Pemilihan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto dan pembukuan dengan status non pengusaha kena pajak maupun status pengusaha kena pajak terhadap PPh dan PPn pengusaha kecil : studi kasus pada P.D.X, Bandung
Pengusaha kecil memberikan kontribusi yang penting bagi penerimaan pajak
negara. Dengan memanfaatkan peluang terhadap peraturan perpajakan yang berlaku,
pengusaha kecil dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak tanpa mengganggu kinerja
usahanya dengan memilih alternatif penghitungan PPh dan PPN yang tepat untuk
memperkecil pajak yang terutang dan harus dibayarnya ke kas negara.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-536/PJ./2000 dan Pasal 3A
ayat 2 UU RI No. 18 Tahun 2000, pengusaha kecil dapat memilih empat alternatif
penghitungan PPh dan PPN, yaitu: (1) menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
dan berstatus non Pengusaha Kena Pajak (NonPKP); (2) menggunakan pembukuan dan
berstatus non PKP; (3) menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan berstatus
Pengusaha Kena Pajak (PKP); (4) menggunakan pembukuan dan berstatus PKP
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif analitis,
yaitu metode penelitian yang bertujuan memberikan gambaran mengenai objek penelitian
melalui pengumpulan dan penyusunan data yang selanjutnya dianalisis dan ditarik
kesimpulan. Variabel-variabel dalam penelitian ini adalah PPh, PPN, Norma Penghitungan
Penghasilan Neto, pembukuan, status PKP, dan status non PKP. Penelitian dilakukan
terhadap P.D.X dan menggunakan data penjualan, pembelian, penerimaan kas dan
pengeluaran kas pada tahun 2004.
Dari hasil penelitian, penulis mengetahUi bahwa P.D.X masih berstatus non
PKP dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penulis melakukan
pengolahan data untuk menohitung PPh dan PPN yang dibayar P D X:
Tabel
Berdasarkan data di atas, disimpulkan bahwa perbedaan jumlah PPh keempat
alternatif terletak pada biaya yang dapat dikurangkan jika menggunakan pembukuan tetapi
tidak boleh dikurangkan jika menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Kerugian
dan kompensasi kerugian hanya diakui dalam pembukuan.
Perbedaan pengkreditan Pajak Masukan (PM) dengan Pajak Keluaran (PK)
mempengaruhi jumlah PPN yang dibayar. Dengan status nonPKPP.D.X harus membayar
PPN sebesar PM atas pembelian BKP (Barang Kena Pajak) dari PKP dan tidak dapat
mengkreditkannya dengan PK Sedangkan dengan status PKP, P.D.X dapat mengkreditkan
PM dengan PK atas penjualan BKP. Ketentuan khusus jika P.D.X berstatus PKP dan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 252/KMK03/2002, PM yang dapat dikreditkan dengan PK adalah
persentase tertentu dari PK
Alternatif dengan jumlah PPh dan PPN P.D.X yang terkecil adalah alternatif
ke-4 (berstatus PKP dan menggunakan pembukuan) Namun jika P.D.X memilih alternatif ini
dan mempekerjakan staf pembukuan maka akan mengeluarkan biaya gaji tambahan dan
memperbesar kerugian. Sedangkan pemilihan alternatif ke-3 (menggunakan norma
penghitungan penghasilan neto dan status PKP) tidak ada pengeluaran untuk gaji staf
pembukuan karena tidak menyelenggarakan pembukuan melainkan pencatatan tentang
peredaran bruto. Perbedaan jumlah PPh dan PPN yang dibayar antara alternatif ke-I dengan
aIternatif ke-3 sebesar Rp 7.556.540,00 melebihi batas materialitas sebesar Rp 1.270.480,00.
Oleh karena itu, a1ternatif ke-3 merupakan alternatif yang tepat untuk memperkecil jumlah
PPh dan PPN yang dibayar P.D.X
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3903 | DIG - FE | Skripsi | AKUN ROS p/05 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain