Computer File
Pengaruh perencanaan pajak terhadap pajak penghasilan yang harus dibayar PT "X" Bank
Motivasi untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar - besarnya dan
mengeluarkan biaya , termasuk biaya pajak yang sekecil mungkin mendorong
perusahaan untuk berusaha mencari alternatif operasional yang lebih
menguntungkan dengan melakukan perencanaan pajak atau tax planning yang
sama sekali tidak bertentangan dengan undang - undang perpajakan. Dalam
skripsi ini penulis membahas pengaruh tax planning terhadap pajak penghasilan,
untuk mengetahui sejauh mana tax planning dapat mempengaruhi jumlah pajak
penghasilan suatu perusahaan.
Penelitian dilakukan pada sebuah bank PT " X ” Bank, yang berkedudukan
di Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, dengan
mengemukakan keadaan perusahaan secara apa adanya berdasarkan data yang
diperoleh, untuk kemudian di analisa dan dibuat kesimpulan berdasarkan data
tersebut melalui perbandingan teori yang relevan.
Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan, diketahui
bahwa PT ” X ’ Bank telah melakukan perencanaan pajak bersamaan dengan
berjalannya operasi perusahaan dan berdasarkan pengalaman pembayaran pajak
tahun - tahun berikutnya. Perencanaan pajak yang dilakukan di PT ” X ” Bank
meliputi biaya - biaya overhead yang ada pada perusahaan. Umumnya
perencanaan pajak ini dilakukan dengan memberikan fasilitas pegawai dalam
bentuk uang kas, seperti fasilitas kesehatan dan fasilitas kendaraan dan
perumahan.
Walaupun perusahaan telah melakukan perencanaan pajak untuk
menghemat pajak yang harus dibayar, namun usaha - usaha itu belum meliputi
seluruh komponen laporan keuangan yang menurut peraturan perpajakan dapat
dimanfaatkan untuk mengurangi pajak yang harus dibayar. Misalnya biaya
depresiasi perusahaan ini yang masih bisa diperbesar untuk mengurangi biaya
pajak yang harus dibayar. Kemudian juga besarnya cadangan piutang tidak
tertagih yang hanya sebesar 1,24%, sedangkan menurut peraturan besarnya dana
cadangan itu diijinkan hingga sebesar 3 % dan total kredit yang diberikan. Selain
itu masih ada beberapa kemungkinan lain untuk menghemat pajak seperti yang
dibahas pada Bab 4 skripsi ini.
Dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dalam skripsi ini,
penulis mengambil kesimpulan bahwa Perencanaan Pajak akan dapat mengurangi
jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Hal ini terlihat dari jumlah pajak
yang dapat dihemat perusahaan ini, yaitu sebesar Rp. 403.333.793,22.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4981 | DIG - FE | Skripsi | PAJAK RAH p/96 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain