Computer File
Tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja tentang penetapan dan pengawasan terhadap upah tenaga kerja di Kota Bandung
Upah merupakan salah satu komponen penting dalam pelayanan
bidang ketenagakerjaan, oleh karena itu upah yang diberikan kepada
pekerja harus sesuai dengan kehidupan yang wajar dan layak, yaitu dapat
memenuhi kebutuhan manusia untuk sandang, pangan, papan, rekreasi
dan pendidikan. Dengan diterimanya upah yang layak, maka diharapkan
para pekerja dapat memenuhi hidupnya dan keluarganya, menghindari
perselisihan antara tenaga kerja dan pengusaha serta meningkatkan
semangat kerjanya sehingga diharapkan dapat meningkatkan hasil
produktivitas perusahaan. Untuk dapat memenuhi penghidupan yang
layak dibutuhkan sistem pengupahan karena pada prinsipnya sistem
pengupahan harus mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja
dan keluarganya. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dikaji bagaimana
peran pemerintah Dinas Tenaga Kerja dalam hal menetapkan dan
mengawasi pelaksanaan upah agar dapat berjalan dengan baik serta
dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis
sosiologis. Mengingat bahwa penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja terhadap penetapan dan
pengawasan upah tenaga kerja di kota Bandung serta dampak yang
timbul dari peralihan sistem sentralisasi ke desentralisasi tentang
penetapan dan pengawasan terhadap upah tenaga kerja, maka
pengumpulan data yang diperlukan untuk penelitian ini akan dilakukan
dengan mengumpulkan data yang menyangkut penelitian ini yang
dilengkapi dengan data kepustakaan sebagai referensi.
Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penelitian tersebut adalah
bahwa Dalam hal penetapan upah tenaga kerja, Dinas Tenaga Kerja tidak
mempunyai kewenangan untuk menetapkan upah minimum tenaga kerja,
melainkan merekomendasikan ke Walikota untuk diajukan kepada
Gubernur. Sedangkan dalam hal pengawasan, Dinas Tenaga Kerja
melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahan mengenai
pelaksanaan upah minimum yang telah ditetapkan melalui koordinasi
bersama serikat buruh. Sedangkan dengan adanya dampak peralihan
sentralisasi ke desentralisasi, Pemerintah Daerah Khususnya akan
mengalami kesulitan dalam menghitung Kebutuhan Hidup Layak, karena
Kebutuhan Hidup Layak cenderung merupakan perdebatan subjektif
daripada analisis objekktif, sehingga dapat menimbulkan kecemburuan
sosial yang dapat memicu keresahan sosial.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6096 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH UTA t/05 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain