Computer File
Tinjauan sosiologis yuridis terhadap posisi anak angkat pada sistem Hukum Waris Adat Sunda khususnya di Kota Bandung
Pada masyarakat Sunda dikenal cara menarik garis keturunan berdasarkan sistem Parental atau Bilateral, hal ini berakibat dalam pewarisan kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan adalah sama dan sejajar. Pada kenyataannya, di dalam suatu keluarga dimungkinkan terdapat anak angkat walaupun terdapat anak kandung. Hal inilah yang menyebabkan menarik untuk diteliti posisi anak angkat dalam hukum waris adat Sunda khususnya di Kota Bandung. Permasalahan tersebut dibatasi dalam dua permasalahan yakni apakah anak angkat memiliki hak mewaris dalam hukum waris adat Sunda khususnya di Kota Bandung. Apakah hak mewaris anak angkat sama dengan anak kandung dalam hukum waris adat Sunda khususnya di Kota Bandung.
Memperhatikan yurisprudensi yang ada, pada dasarnya anak angkat hanya berhak mewarisi terbatas terhadap harta gono-gini (dalam istilah Sunda: harta guna kaya, tumpang kaya, tepung kaya, campur kaya, raja kaya, kaya reujeung) orang tua angkatnya. Mengenai jumlah bagian dari anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya sebenarnya tidak ada suatu aturan tertentu. Pada masyarakat Sunda di Kota Bandung mengenai jumlah yang diterima anak angkat tergantung kepada permufakatan para ahli waris dalam keluarga orang tua angkatnya. Dalam pelaksanaannya besarnya bagian anak kandung akan lebih besar daripada bagian anak angkat.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka saran penulis yaitu pelestarian terhadap hukum adat Sunda khususnya di Kota Bandung perlu terus ditingkatkan mengingat pada masa sekarang ini keberadaannya sudah dipengaruhi berbagai hukum lain. Dalam rangka mencapai hal tersebut maka peranan masyarakat Sunda di Kota Bandung sangat diharapkan dalam pelaksanaannya. Apabila terjadi pembagian harta warisan bagi masyarakat Sunda, hendaknya selalu melakukan pembagian berdasarkan hukum adat Sunda. Pemahaman orang Sunda di Kota Bandung terhadap hukum adat Sunda perlu lebih ditingkatkan. Alangkah lebih baiknya dalam rangka mencapai hal tersebut masyarakat Sunda di Kota Bandung lebih memahami bahwa hukum waris adat Sunda adalah hukum yang berasal dari masyarakat Sunda sendiri. Hubungan anak angkat dengan orang tua angkatnya agar mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung dari orang tua angkatnya terhadap harta warisan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6099 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AND t/04 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain