Computer File
Tinjauan yuridis sosiologis mengenai kedudukan dan peranan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) terhadap pelaksanaan aturan kesehatan kerja di Indonesia
Dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja terutama kesehatan
kerja di Indonesia pelaksanaan aturan kesehatan kerja oleh departemen
terkait masih jauh dari sempurna. Banyak terjadi penyimpangan yang
mengakibatkan data resmi penyakit akibat kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja dari Depnakertrans / BPS yang seharusnya menjadi
barometer derajat kesehatan kerja pekerja / buruh di Indonesia tidak ada.
Sebagai negara yang menjadi anggota Organisasi Perburuhan Internasional
(lLO), Indonesia bersama ILO seharusnya dapat mewujudkan tujuan-tujuan
yang ditegaskan dalam mukadimah konstitusi ILO mengenai pentingnya K3.
Namun berpuluh-puluh tahun telah berlalu sejak Indonesia menjadi negara
anggota ILO dan kondisi K3 terutama kesehatan kerja pekerja masih saja
terabaikan. Oleh sebab itu menarik untuk diteliti mengenai sampai sejauh
mana kedudukan dan peranan ILO sebagai sebuah organisasi internasional
terhadap pelaksanaan aturan kesehatan kerja di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian
deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini dilakukan
dengan mengambil data dari wawancara langsung dengan Kepala
Perpustakaan ILO, Programme Officer dari ILO, petugas dari Depkes,
petugas dari Depnakertrans, para dokter perusahaan, pengurus Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Bandung, dan juga pengurus dari
Asosiasi Pengusaha Indonesia serta penelitian pustaka dengan mempelajari
bahan-bahan tertulis baik primer, sekunder maupun tersier mengenai
kedudukan dan peranan ILO dan aturan kesehatan kerja di Indonesia.
Berasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan (hukum) ILO
sebagai organisasi internasional ditentukan oleh fungsi/tujuan dan kekuasaan
konstitusional yang dimilikinya. Sebagai organisasi internasional yang berada
di dalam negara, ada keterbatasan yang harus dihormati yaitu bebas
(exempt) dari pelaksanaan hukum lokal. Itulah sebabnya pelaksanaan aturan
hukum kesehatan kerja diserahkan kepada pemerintah Indonesia
(Depnakertrans dan Depkes sebagai pelaksana utama dibantu oleh
departemen lain yang terkait dan lembaga-Iembaga lainnya). Peranan ILO
yang menonjol dalam bidang K3 terutama kesehatan kerja adalah sebagai
mitra pemerintah-pengusaha-pekerja yang memberi bantuan, masukan,
nasihat, himbauan dalam upaya membantu ketiganya dengan berbagai cara
guna melaksanakan penerapan prinsip K3 terutama kesehatan kerja.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6133 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ELI t/04 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain