Computer File
Analisis Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan kaitannya terhadap akses untuk pendidikan sebagai Pemenuhan Hak Warga Negara Indonesia
Pendidikan khususnya pendidikan tinggi di Indonesia belum menyentuh seluruh
semua warga Indonesia. Merupakan suatu permasalahan sosial dan hukum yang
perlu untuk diteliti apakah dengan merubah bentuk badan pendidikan tinggi yang
sebelumnya dikelola oleh berbagai bentuk badan pengelolaan seperti yayasan,
menjadi suatu badan hukum mandiri yang disebut Badan Hukum Pendidikan.
Akankah hal ini memberi perubahan pada kondisi pendidikan di Indonesia
menjadi lebih baik atau sebaliknya. Namun bagaimana dengan kesempatan dan
akses bagi warga negara? Apakah mengalami perbaikan dalam arti kesempatan
untuk mendapatkan akses menjadi lebih luas atau tetap dengan keadaan
sebelumnya. Bila lapangan kerja yang ada saat ini mensyaratkan pelamar adalah
lulusan dari perguruan tinggi ataupun merupakan lulusan salah satu program di
perguruan tinggi bukankah hal ini menjadi kendala bagi warga negara Indonesia
yang tidak memiliki kualifikasi tersebut untuk bersaing di pasar kerja.
Di dalam masyarakat sendiri terdapat kekhawatiran bila diberikannya hak otonomi
bagi perguruan tinggi dan badan pendidikan dini sampai menengah yang memilih
menjadi badan hukum maka lembaga pendidikan menjadi ekslusif hanya bagi
masyarakat dengan kemampuan ekonomi kuat, dan tidak akan ada bagian bagi
masyarakat dengan kekuatan ekonomi yang lemah. Mengingat bahwa selama ada
hak dan kewajiban yang harus diatur dan mengingat pendidikan menyangkut pula
kepentingan publik, maka hal ini saya pandang sebagai suatu persoalan hukum
dan mebahas mengenai Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan
sebagai salah satu rancangan kebijakan yang mengatur bentuk badan pengelolaan
satuan pendidikan di Indonesia. RUU BHP kelak akan diberlakukan sebagai
ketentuan wajib bagi Badan Pendidikan Tinggi dan sebagai pilihan bagi Badan
Pendidikan Usia dini, Badan Pendidikan Dasar dan Menengah. Penelitian ini juga
ditujukan untuk meneliti apakah dengan melibatkan masyarakat dalam
pelaksanaan pendidikan merupakan bentuk pengalihan tanggungjawab pemerintah
bagi pengadaan pendidikan bagi warga negara, yang apabila melihat dalam
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kewajiban Negara berdasarkan konstitusi
dan kewajiban apa saja yang dimiliki masyarakat sebagai bagian negara untuk
memenuhi hak atas pendidikan bagi warga negara, dalam hal ini bukan hanya
anak-anak namun siapapun yang merupakan warga negara Indonesia. Jadi bukan
semata-mata alasan ekonomi namun meneliti mengenai hal apapun yang akan
mendukung atau menghalangi warga negara mendapatkan akses kepada
pendidikan dalam rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan ini.
Demikianlah inti tujuan penulisan skripsi ini.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6229 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIH a/07 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain