Computer File
Tinjauan yuridis sosiologis terhadap masalah kesejahteraan buruh lepas di sektor pertanian di Perusahaan/PT. Liafa Makmur Abadi ditinjau dari Pasal 100 Ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia merupakan negara agraris, sebingga Indonesia merupakan salah
satu negara yang penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Selain itu
Indonesia memiliki perkebunan-perkebunan, salah satunya perkebunan kelapa sawit.
Perkebunan kelapa sawit berkembang secara cepat selama 10 tahun terakbir.
Perkebunan-perkebunan kelapa sawit tersebut mempekerjakan banyak pekerja, baik
itu pekerja tetap maupun pekerja harian lepas. Sebingga perlu diperhatikan tingkat
kesejahteraan para buruh lepas di perkebunan kelapa sawit. Pasal 100 Ayat 1
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan menyatakan bahwa
pengusaha wajib meningkatkan kesejahteraan bagi buruhnya, peningkatan
kesejahteraan tersebut berupa penyediaan fasilitas kesejahteraan. PT. Liafa Makmur
Abadi merupakan salah satu perusahaan perkebunan yang memiliki sebagian dari
fasilitas-fasilitas yang dimaksudkan dalam Penjelasan Pasal 100 Ayat 1 Undangundang
Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif.
Metode deskriptif sendiri mempunyai pengertian sebagai suatu metode dalam
meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu sistem
pernikiran, ataupun suatu peristiwa pada masa sekarang. Pendekatan yang dilakukan
adalah pendekatan yuridis sosiologis, dianalisa dan dihubungkan dengan bahan-bahan
dan aturan hukum yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh
dengan melakukan studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan. Tujuan
dari metode ini adalah untuk meneliti dan mengkaji Pasal 100 Ayat 1 Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyangkut tentang
kesejahteraan buruh lepas di PT. Liafa Makmur Abadi serta meneliti dan mengkaji
keberlakuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagaketjaan yang
menjadi masalah sebingga peraturan tersebut sulit untuk diterapkan.
PT. Liafa Makmur Abadi memiliki fasilitas perumahan, fasilitas beribadah,
fasilitas kantin, fasilitas olah raga, fasilitas kesehatan dan fasilitas antar jemput.
Namun pemberian fasilitas tersebut tidak menjamin kesejahteraan para buruhnya.
Pemberian fasilitas merupakan faktor jasmani, selain faktor jasmani perlu
diperhatikan faktor psikologis dari buruh. Penerapan Pasal 100 Ayat 1 Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menimbulkan beberapa
permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain tidak ada dana untuk penyediaan dan
perawatan fasilitas. Selain dana, penyediaan fasilitas juga harus memperhatikan
kondisi kebutuhan para buruh lepas terhadap fasilitas tersebut. Hal ini untuk
mencegah agar fasilitas yang diberikan tidak menjadi sia-sia dan akhimya
terbengkalai.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6241 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIH t/05 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain