Computer File
Pemanfaatan sumber daya alam hayati melalui partisipasi pihak asing di Wilayah Perairan dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Indonesia adaIah negara kepulauan (archipelagic state) yang mendapatkan
pengakuan penuh dari Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yang telah diratifikasi
dan diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Dalam perairan
kepulauan atau perairan Nusantara, Indonesia memiliki kedaulatan penuh untuk
mengatur pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Alam hayati lautan.
Pengaturan pemanfaatan Sumber Daya Alam hayati sepenuhnya akan diatur
dalam ditemukan dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Indonesia memiliki
hak berdaulat (sovereign rights) untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi
sumber daya perikanan. Dalam pasal 62 ayat (2) Konvensi disebutkan bahwa
negara pantai (coastal state) harus menetapkan kemampuan memanfaatkan
Sumber Daya Alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusifnya. Apabila negara pantai
tidak memiliki kemampuan memanfaatkan seluruh Jumlah Tangkapan yang
Diperbolebkan (JTB) di ZEE-nya, maka melalui perjanjian internasional atau
pengaturan lainnya, negara pantai harus memberikan kesempatan kepada negara
lain untuk memanfaatkan surplus perikanan yang belum termanfaatkan.
Negara-negara yang memanfaatkan Sumber Daya Alam hayati di ZEE
negara lain, harus memperhatikan hak-hak negara pantai dan harns mematuhi
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara pantai sesuai
ketentuan Konvensi dan ketentuan hukum internasional lainnya. Perlu ditekankan
adanya keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki
setiap negara, sehingga tidak merugikan kepentingan negara lainnya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6315 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ING p/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain