Computer File
Analisis yuridik pencantuman label halal oleh produsen berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemeriksaan Dan Penetapan Pangan Halal
Para produsen harus mencantumkan label pada produknya. Label dapat berupa selembar kertas sederhana yang ditempelkan pada produk atau grafik yang
dirancang secara cennat yang merupakan bagian dari kemasan. Label adalah sumber identitas dari produk. Sebagian besar masyarakat di Indonesia adalah
Muslim. Di Indonesia khususnya bagi Muslim, pangan haruslah halal.
Mempertimbangkan bahwa dalam rangka memberikan kepastian kehalalan pangan yang dikemas dan diperdagangkan di Indonesia (diperkenankan berdasarkan hukum-hukum Islam), dipandang perlu
menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan pangan, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama pada tanggal 30 Novemeber 2001 Tentang Pedoman
Dan Tata Cara Pemeriksaan Dan Penetapan Pangan Halal.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6333 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH YUA a/05 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain