Computer File
Tinjauan yuridis sosiologis mengenai pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para tenaga kerja yang diselenggaran oleh PT. Jamsostek (Persero) dengan yang diselenggarakan oleh PT. Askes (Persero)
Di Indonesia saat ini terbentang berbagai kendala kesehatan dalam
bidang ketenagakerjaan, salah satunya adalah jaminan pemeliharaan kesehatan
bagi tenaga kerja. Jumlah tenaga kerja yang besar tidak diimbangi dengan
sistem jaminan pemeliharaan kesehatan yang baik. Hal tersebut makin dipersulit
dengan adanya dua Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan
program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja yaitu PT. Jamsostek
(Persero) dan PT. Askes (Persero), yang secara tidak langsung saling bersaing
satu dengan yang lainnya dalam menyelenggarakan jaminan pemeliharaan
kesehatan bagi tenaga kerja di Indonesia untuk memperebutkan keuntungan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa jaminan pemeliharaan kesehatan bagi
tenaga kerja diperlukan, karena demi melindungi kesehatan para pekerja dalam
melakukan pekerjaannya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup
tenaga kerja dan juga untuk meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
Karena itu, usaha peningkatan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan
kesehatan harus ditempuh dengan kebijakan penyelenggaraan jaminan
pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja yang berlaku bagi setiap perusahaan
oleh Pemerintah melalui badan-badannya. Pemerintah mempunyai kewajiban
untuk mengatur agar penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja di
Indonesia dapat diatur pelaksanaannya, sehingga pelaksanaannya di Indonesia
dapat melindungi dan menjamin kesehatan para tenaga kerja Indonesia dalam
melakukan pekerjaannya. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah yakni dengan
menetapkan berbagai macam peraturan yang mengatur tentang jaminan
pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja di Indonesia. Untuk mengetahui
dampak dari peraturan jaminan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja tersebut
terhadap penyelenggaraannya oleh PT. Jamsostek (Persero) dan PT. Askes
(Persero) bagi tenaga kerja di Indonesia, dilakukan dengan melakukan penelitian
secara yuridis terhadap perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan
pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dan selanjutnya dilakukan
pengumpulan data mengenai penyelenggaraannya oleh badan-badan
bersangkutan di Indonesia.
Peraturan yang mengatur tentang jaminan pemeliharaan kesehatan bagi
tenaga kerja tersebut berdampak terhadap penyelenggaraan yang dilakukan
oleh PT. Jamsostek (Persero) dan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PT.
Askes (Persero).
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6430 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH KUS t/07 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain