Computer File
Beberapa aspek dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Saksi dihubungkan dengan hak asasi manusia
Pentingnya keberadaan saksi sebagai salah satu alat pembuktian yang menentukan kelancaran dan keberhasilan suatu proses peradilan, khususnya peradilan pidana, yang menuntut adanya suatu peradilan yang adil (fair trial) sebagai tuntutan dan prinsip dasar hak asasi manusia yang universal. Tetapi sebagaimana diketahui bersama, banyak kasus yang terjadi belum dapat diselesaikan secara cepat atau tidak dapat terungkap, karena tidak ada atau kurangnya alat bukti yang didapat antara lain keterangan dari saksi. Hal itu sebagian besar disebabkan karena saksi merasa enggan atau takut memberi keterangan sebab mereka tidak mendapat perlindungan hukum yang jelas. Penulisan hukum ini berisi penelitian mengenai rumusan RUU tentang Perlindungan Saksi, yang tengah dirumuskan DPR saat ini, dalam memberikan jaminan terhadap penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia bagi saksi. Dari draft RUU versi Koalisi Perlindungan Saksi dan draft RUU versi DPR-RI yang diperoleh penulis, keduanya berisi ketentuan yang saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kepada saksi. Sehingga diharapkan bahwa dengan adanya ketentuan tentang perlindungan saksi tersebut, yang meskipun saat ini masih berbentuk RUU, maka saksi tidak perlu lagi merasa takut untuk memberikan kesaksian atas suatu kasus tindak pidana, sebab dalam tempo yang tidak lama lagi RUU ini akan disahkan menjadi UU. Sehingga akan tercipta kepastian hukum atas perlindungan terhadap saksi, dan hal itu otomatis akan menjamin pula terlindunginya hak-hak saksi sebagai manusia secara hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6432 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NIN b/05 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain