Computer File
Tinjauan yuridis terhadap fungsi dan peran Bank Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Mengingat Penyedia Jasa Keuangan, khususnya bank sebagai lembaga keuangan
yang dijadikan sebagai sarana peneucian uang, maka Bank Indonesia berfungsi dan
berperan untuk melakukan upaya preventif dan represif dengan mengeluarkan peraturan
tentang Prinsip Mengenal Nasabah dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Prinsip Mengenal Nasabah tersebut dapat mencegah kemungkinan
digunakannya bank sebagai sasaran dan sarana pencucian uang oleh nasabah bank serta
terhindar dari berbagai risiko yang mungkin dihadapi. Prinsip Mengenal Nasabah
merupakan cara yang paling efektif dalam usaha mencegah dan memberantas pencucian
uang melalui sarana perbankan. Namun dalam penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
masih terdapat dampak terhadap perbankan dan kendala perbankan untuk
menerapkannya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6450 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RUS t/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain