Computer File
Tinjauan hukum sosial terhadap penutupan lokalisasi pelacuran dihubungkan dengan adanya peningkatan permasalahan sosial baru
Prostitusi merupakan salah satu bentuk permasalahan sosial yang
memerlukan penanganan khusus guna penyelesaiaanya.Kegiatan
prostitusi apapun alasannya tentu bertentangan dengan sendi-sendi
kehidupan masyarakat, melihat kondisi tersebut pemerintah Kota Bandung
berusaha untuk mengatasi maraknya kegiatan prostitusi yakni dengan
menerapkan suatu kebijakan hukum dengan berpedoman pada Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan
Keindahan (K3) Kota Bandung. Saritem sebagai salah satu pusat
lokalisasi terbesar di Kota Bandung menjadi target utama dalam
pemberantasan prostitusi di Kota Bandung. Lokalisasi pelacuran yang
telah ada sejak berpuluh-puluh tahun ini dinyatakan ditutup sejak awal
2007, dalam proses pelaksanaannya banyak sekali pro dan kontra
sehingga mengalami berbagai kendala. Pertentangan tersebut
dikarenakan di satu sisi kegiatan prostitusi di Lokalisasi Saritem
bertentangan dengan norma-norma yang ada tetapi di sisi lain berpuluhpuluh
tahun banyak sekali manusia yang menggantungkan hidupannya
dari kegiatan tersebut. Melihat kondisi masyarakat sekitar Lokalisasi
Saritem pasca penutupan oleh pemerintah Kota Bandung, penulis tertarik
untuk melakukan penelitian terhadap dampak dari penutupan tersebut
apakah benar-benar dapat mengatasi permasalahan sosial yang selama
ini terjadi di saritem atau justru menimbulkan permasalahan sosial baru
serta langkah-langkah apa yang harus dilakukan pemerintah Kota
Bandung untuk mengatasi munculnya permasalahan sosial baru akibat
penutupan Lokalisasi prostitusi. Dari uraian di atas penulis melakukan
penelitian mengenai permasalahan tersebut melalui skripsi yang berjudul:
“TINJAUAN HUKUM SOSIAL TERHADAP PENUTUPAN LOKALISASI
PELACURAN DIHUBUNGKAN DENGAN ADANYA PENINGKATAN
PERMASALAHAN SOSIAL BARU”
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini
menggunakan metode yuridis sosiologis, yaitu pengkajian berdasarkan
peraturan yang ada yang kemudian akan diselaraskan dengan kenyataan
yang ada melalui penelitian di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis sampai pada
kesimpulan penutupan Lokalisasi Saritem dengan pemberlakuan Perda
K3 Kota Bandung telah menimbulkan permasalahan sosial baru dalam
msyarakat oleh karenanya pemerintah Kota Bandung harus melakukan
revisi terhadap peraturan tersebut dan memberikan solusi nyata kepada
masyarakat dengan memperbaiki perekonomian secara merata dan
membuka lapangan pekerjaan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6459 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH BAD t/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain