Computer File
Perkembangan pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja dan akibatnya terhadap masalah pesangon
Dewasa ini tidak berimbangnya antara jumlah tenaga kerja yang
berlebihan dengan sedikitnya lapangan pekerjaan yang ada ditambah
naiknya harga kebutuhan pokok mengakibatkan banyaknya pemasalahan
salah satunya adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang
dilakukan oleh pihak pengusaha. Namun banyak peristiwa pengakhiran
hubungan kerja yang seringkali menimbulkan permasalahan yang tidak
mudah terselesaikan baik mengenai pengakhiran hubungan itu sendiri
maupun utamanya akibat hukum dari pengakhiran hubungan kerja.
Tindakan pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan dan melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, sesuai Pasal 151 Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279. Namun banyaknya Pemutusan
Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengusaha yang mengakibatkan
kerugian yang sangat banyak bagi pekerja. Di satu sisi pihak
pengusaha/majikan berdalih bahwa PHK yang dilakukannya telah sesuai
dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-undang. Hal ini jelas tentu
harus ditelaah lebih lanjut apakah ketentuan dalam Undang-undang itu
telah memberikan perlindungan yang maksimal bagi pekerja/buruh dan
apakah ada pengaturan lain yang lebih memberikan perlindungan bagi
pekerja.buruh, melihat kondisi seperti ini, maka penulis tertarik untuk
meneliti perkembangan yang terjadi setelah dikeluarkannya Undang-
Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279.
Apakah perkembangan pengatutan tersebut lebih melindungi ataukah
lebih merugikan pekerja/buruh. Dari uraian di atas penulis melakukan
penelitian mengenai permasalahan tersebut melalui skripsi berjudul:
”Perkembangan Pengaturan Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja
dan Akibatnya Terhadap Masalah Pesangon”. Metode pendekatan
yang digunakan dalam penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis
normatif, penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka
atau data sekunder belaka.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis sampai pada
kesimpulan bahwa adanya perkembangan pengaturan mengenai PHK
yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi
No.012/PUU/I/2003 masih belum memberikan perlindungan yang
maksimal terhadap buruh/pekerja terutama menyangkut masalah
pengaturan pesangon. Sehingga senyatanya diharapkan adanya
perubahan pada Undang-undang yang terkait menyangkut masalah PHK
untuk lebih memberikan perlindungan yang lebih maksimal untuk
pekerja/buruh.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6474 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAN p/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain