Computer File
Suatu studi perbandingan antara Pasal 47 Tentang Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak dari UU No 1 Tahun 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PASAL 16 TENTANG HAK ANAK ATAS KENYAMANAN PRIBADI DARI KONVENSI HAK ANAK 1989
Dalam pasal KHA 1989 dinyatakan bahwa anak mempunyai hak atas kenyamanan
pribadi. Hak ini meliputi mengontrol semua kegiatan pribadi dan memiliki rahasia pribadi.
Sedangkan dalam pasal 47 dari UU No 1 tahun 1974 diatur mengenai kekuasaan orang tua.
Kekuasaan ini berlaku terhadap pribadi dan benda-benda milik anak.
Kenyataan yang sering terjadi adalah orang tua yang membaca buku harian anak. Apabila
menggunakan pasal 16 KHA 1989, maka anak berhak untuk menuntut agar benda yang memiliki
nilai kerahasiaan pribadi tersebut dihormati orang tua, karena buku harian merupakan bagian dari
wilayah kenyamanan pribadinya. Sedangkan apabila yang diterapkan adalah pasal 47 dari UU
No 1 tahun 1974, maka tindakan orang tua tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran hak
anak atas kenyamanan pribadi, karena merupakan bagian dari kekuasaannya.
Berlakunya ke dua pasal ini telah menyebabkan timbulnya dualisme aturan. Pasal 16
KHA 1989 memberikan jaminan kepada anak bahwa tidak ada yang boleh mencampuri kegiatan
dan kerahasiaan pribadinya termasuk orang tua. Begitu juga pasal 47 dari UU no 1 tahun 1974
yang memberikan jaminan bahwa orang tua memiliki kekuasaan terhadap anak termasuk
terhadap kegiatan dan kerahasiaan pribadi anak.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6492 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIR s/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain