Computer File
Aspek yuridis mengenai berbagai permasalahan dalam prosedur pengesahan peraturan perusahaan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung dikaitkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 48/IV/MEN/2004 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Menteri No 08/111/MEN/2006 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 48/IV/MEN/2004
Peraturan Perusahaan adalah bentuk hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan. Peraturan perusahaan merupakan aturan mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara pekerja dan pengusaha agar terjamin mengenai kesejajaran antara pekerja dan pengusaha dan agar tidak terjadi kesewenang-wewenangan dalam pengaturannya, maka peraturan perusahaan perlu disahkan oleh pemerintah yang dalam hal ini oleh menteri tenaga kerja atau Pejabat Yang ditunjuk sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan. Peran pemerintah dalam pengesahan peraturan perusahaan ini untuk mengawasi perusahaan yang dalam hal ini membuat aturan-aturan yang berlaku di dalam perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang digunakan dalam hal pengesahan peraturan perusahaan ini adalah Undang-Unddang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003 Dan Peraturan Pelaksana mengenai pengesahan Peraturan Perusahaan itu adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 48/IV/MEN/2004 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Perjanjian Kerja Bersama Dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 08/111/MEN/2006 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 48/IV/MEN/2004. Adanya Peraturan Perusahaan ini diharapkan bahwa dengan adanya peran serta pemerintah terciptanya cita-cita bangsa kita yang tercantum dalam panca krida. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat di identifikasi beberapa masalah diantaranya, Apakah Prosedur Pengesahan Peraturan Perusahaan Di dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Telah Sesuai Dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 48/IV/MEN/2004 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan pengesahan Peraturan Perusahaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 08/111/MEN/2006 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 48/IV/MEN/2004? Dan Apakah Permasalahan hukum yang dapat dijumpai dalam praktek berkaitan dengan prosedur peraturan perusahaan di dinas tenaga kerja Kabupaten Bandung? Dari uraian di atas maka penulis perlu untuk melakukan penelitian mengenai permasalahan tersebut. Penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah deskriftif-analitik. Teknik analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode analisis yuridis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian berdasarkan wawancara dan data atau fakta yang ada terdapat beberapa perbedaan antara di dinas tenaga kerja Kabupaten Bandung dan Berdasarka Peraturan pelaksana pengesahan peraturan perusahaan terhadap perbedaan tersebut maka akan banyaknya permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam prosedur pengesahan atau setelah disahkan. Maka penulis maka penulis dalam hal ini memberikan saran berupa perbaikan agar tidak terjadi masalah dalam hal peraturan perusahaan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk memajukan dan mensejahterakan pekerja/buruh itu dapat terwujud dengan jalanya panca krida.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6548 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ROM a/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain