Computer File
Tinjauan yuridis mengenai perkembangan Hukum Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai istirahat panjang di Indonesia dan bagaimana pengaruh perkembangan tersebut dalam prakteknya
Pekerjaan adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan saat ini,
dengan bekerja orang dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Bekerja
merupakan hak asasi manusia. Di Indonesia hak untuk bekerja telah di lindungi
oleh negara melalui Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2. Seorang
pekerja memiliki hak-hak yang diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Salah satu hak seorang
pekerja yaitu memperoleh waktu istirahat dan cuti. Waktu istirahat yang
merupakan hak seorang pekerja salah satunya adalah hak atas istirahat
panjang, dimana pengertian dari istirahat panjang menurut Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 79
Atat 2 Butir D adalah "Istirahat yang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan, dan
dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan,
bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara
terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja atau
buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun
berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam)
tahun". Pengaturan mengenai istirahat panjang telah mengalami banyak
perubahan sejak dahulu hingga sekarang dan tentunya memberikan pengaruh
terhadap dunia ketenagakerjaan. Untuk itulah penulis membuat skripsi
mengenai :
"TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERKEMBANGAN
KETENAGAKERJAAN YANG MENGATUR MENGENAI
PANJANG DI INDONESIA DAN BAGAIMANA
PERKEMBANGAN TERSEBUT DALAM PRAKTEKNYA"
HUKUM
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis dan
Yuridis Normatif, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai
peraturan Perundang-undangan yang ada dan penerapannya dalam lapangan
kemudian dianalisis, juga mengunakan bahan pustaka atau data sekunder
dalam melakukan penelitian.
Hasil penelitian membuktikan bahwa perkembangan hukum
ketenagakerjaan yang mengatur mengenai istirahat panjang di Indonesia telah
mengalami banyak perubahan dari dahulu hingga sekarang, perubahan
tersebut cenderung mengarah kepada berkurangnya hak seorang pekerja untuk
memperoleh hak atas istirahat panjang hingga lamanya waktu istirahat panjang
yang diperoleh seorang pekerja, hal ini diperparah juga dengan banyaknya
perusahaan yang tidak menjalankan/memberikan hak atas istirahat panjang
kepada pekerjanya.
Saran terhadap masalah ini adalah pemerintah sebaiknya menindak
tegas perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan mengenai istirahat
panjang ini dengan memberikan hukuman yang tegas dan berat, karena
bagaimanapun hak atas istirahat panjang adalah hak seorang pekerja dan
pekerja berhak mendapatkannya, lalu membuat pengaturan yang baru
mengenai istirahat panjang yang lebih berpihak kepada pekerja tanpa
mengurangi dan membatasi hak atas istirahat panjang tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6593 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH KOL t/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain