Computer File
Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan Pasal 86 Ayat (1) Butir (a) dan Pasal 87 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bagi para perawat yang menangani kasus-kasus flu burung di Rumah Sakit Paru Dr.H.A.Rotinsulu Bandung
Penyakit flu burung mulai mewabah pada tahun 2003 di Benua
Asia. Virus ini telah menyebar pula sampai ke Indonesia. Manusia
memiliki resiko yang tinggi dapat tertular virus flu burung apabila
melakukan kontak langsung dari burung atau unggas yang terkena
virus flu burung pada beberapa kasus kemungkinan terjadinya
penularan antar manusia ke manusia dapat terjadi seiring dilakukannya
kontak dengan pasien yang terjangkit flu burung. Maka perlu diberikan
perlindungan kesehatan kerja bagi para pekerja khususnya bagi para
perawat sebagaimana tercantum dalam Pasal 86 dan Pasal 87
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu penulis melakukan penelitian mengenai permasalahan
tersebut melalui skripsi yang berjudul“Tinjauan Yuridis Terhadap
Pelaksanaan Pasal 86 ayat (1) butir (a) Dan Pasal 87 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Bagi Para Perawat Yang Menangani Kasus-Kasus Flu Burung Di
Rumah Sakit Paru Dr.H.A.Rotinsulu Bandung.”
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian
perlindungan mengenai kesehatan kerja kepada para tenaga kerja yang
menangani kasus-kasus flu burung di Rumah Sakit Paru Dr.H.A.
Rotinsulu dan menganalisa bagaimana penyelesaian hukum apabila
ada tenaga kerja di Rumah Sakit Paru Dr.H.A. Rotinsulu yang tertular
virus flu burung. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini adalah yuridis sosiologis dan bersifat desktiptif-analitis yaitu
penjabaran secara sistematis mengenai fakta-fakta dan masalahmasalah
yang berkaitan dengan pelaksanaan perlindungan kesehatan
kerja di Rumah Sakit Paru Dr.H.A.Rotinsulu. Sedangkan teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi
lapangan.
Berdasarkan penelitian di Rumah Sakit Paru Dr.H.A.Rotinsulu,
terdapat penyimpangan terhadap ketentuan mengenai pemenuhan hak
pekerja sebagai perawat atas perlindungan kesehatan kerja yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penyimpangan tersebut berupa belum
dilaksanakan seluruh ketentuan yang menjadi kewajiban dari rumah
sakit sebagai pemberi kerja dalam hal memberikan perlindungan
kesehatan kerja yang bertujuan untuk meminimalisasi dan mencegah
terjadinya penularan virus flu burung kepada perawat akibat melakukan
pekerjaannya. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya membuat suatu
kebijakan khusus yang ditujukan bagi para pekerja rumah sakit
khususnya perawat yang menangani penyakit-penyakit beresiko tinggi
(high risk) mendapatkan perhatian khusus dan diberlakukan dengan
pengawasan yang khusus dari pemerintah karena rumah sakit
merupakan salah satu tempat kerja yang memiliki resiko yang sangat
tinggi daat membahayakan kesehatan para pekerja khususnya
perawat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6655 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MUS t/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain