Computer File
Tinjauan yuridis terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai upaya perlindungan hukum mengenai keselamatan dan kesehatan bagi pekerja yang bekerja pada malam hari : studi kasus di PT. Sentral Multirasa Utama
Pekerja merupakan tulang punggung perusahaan, di mana pekerja
sangat berperan dalam menentukan berhasil atau tidaknya perusahaan
dalam mencapai tujuannya, sehingga perusahaan tersebut dapat berjalan
dan berpartisipasi dalam pembangunan. Untuk memenuhi tuntutan target,
maka tidak sedikit perusahaan yang memberlakukan jam kerja malam,
seperti yang terjadi di PT. Sentral Multirasa Utama. Menyadari akan
pentingnya pekerja bagi perusahaan, maka perlu diberikan perlindungan
hukum mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga para pekerja
dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan tenang. Dalam hal ini upaya
perlindungan hukum mengenai keselamatan dan kesehatan kerja yang
dilakukan oleh pemerintah dituangkan didalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39. Bagaimana penerapan Undang-undang tersebut
yang dilakukan di PT. Sentral Multirasa Utama dan apa yang menjadi
kendala dalam menerapkan undang-undang tersebut.
Peneltian yang dilakukan adalah penelitian yuridis sosiologis.
Penelitian yuridis sosiologis adalah pendekatan terhadap masalah dalam hal
ini mengenai keselamatan dan kesehatan bagi pekerja malam hari di PT.
Sentral Multirasa Utama dengan cara melihat dari perundang-undangan yang
berlaku yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39 dan kenyataan di lapangan. Penelitian ini dilaksanakan dengan
melakukan wawancara terhadap pihak perusahaan, pihak pekerja, dan
pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja Dinas Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi Kabupaten Bogor.
Penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39 sebagai upaya perlindungan hukum mengenai keselamatan dan
kesehatan tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT. Sentral Multirasa Utama.
lni semua dikarenakan tidak ada peraturan pelaksana dari undang-undang
tersebut, maka payung hukum bagi perlindungan hukum bagi pekerja
mengenai keselamatan dan kesehatan kerja belum maksimal. Hal ini terlihat
dari situasi dan kondisi di perusahaan yang tidak menerapkan aturan yang
berkenaan dengan penyediaan angkutan antar jemput bagi pekerja malam.
Seharusnya dibuat peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, agar dapat menjadi pedoman bagi pelaksanaan
perlindungan tenaga kerja dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6727 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ARG t/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain