Computer File
Penerapan ketentuan dalam Bab X Tentang Pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan guna mengatasi masalah tidak dibayarkannya upah lembur bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Parawira Jejaring Usaha Cabang Kabupaten Garut
Upah merupakan unsur terpenting dalam sebuah perjanjian kerja karena tujuan setiap orang dalam melakukan pekerjaan adalah untuk mendapatkan upah yang digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Upah diberikan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang, untuk itu pemerintah menetapkan waktu dan atau hari kerja bagi para buruh/pekerja. Hal ini ditujukan agar perusahaan tidak semena-mena mepekerjakan pekerjanya. Dalam hal perusahaan ingin mempekerjakan pekerjanya diluar waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka perusahaan tersebut berkewajiban untuk memberikan upah lembur bagi pekerja yang bekerja di luar waktu yang telah ditentukan, ketentuan ini diatur dalam BAB X Tentang Pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun perbedaan status perjanjian kerja terkadang mempengaruhi pemberian upah lembur. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan dan permasalahan apa yang dihadapi dalam penerapan Ketentuan BAB X Tentang Pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam mengatasi masalah tidak dibayarkannya upah lembur bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Parawira Jejaring Usaha cabang Kabupaten Garut. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian pendekatan yuridis sosiologis dengan menggambarkan kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan berupa penjelasan-penjelasan dengan kritik bertolak pada norma-norma, asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam penerapan Ketentuan BAB X Tentang Pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum terlaksana dengan baik dan efektif dimana dalam penerapan ketentuan ini masih terdapat permasalahan. Untuk itu, sebaiknya pihak pemerintah agar lebih aktif dan tegas dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang menggunakan pekerja PKWT dalam hal pemberian upah lembur dan untuk perusahaan seharusnya memiliki kesadaran untuk melakukan pelaporan kepada pihak disnaker, begitu juga bagi para pekerja PKWT agar lebih berani untuk melaporkan perusahaan apabila dirinya merasa diperlakukan tidak adil demi terciptanya kerjasama yang baik dengan pihak disnaker.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6744 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PRI p/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain