Computer File
Masalah perlindungan hak asasi manusia dalam Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum merupakan revisi dari Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 11 tahun 1988 tentang ketertiban umum yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ketertiban DKI Jakarta sekarang ini. Ketentuan-ketentuan dalam Perda tersebut telah melarang dan membatasi kebebasan penduduk DKI Jakarta dalam mendapatkan pekerjaan yang layak untuk mempertahankan hidupnya. Pada dasarnya, manusia memiliki hak asasi manusia yang seharusnya diakui, dijamin, dilindungi, dihormati dan dijunjung tinggi oleh pemerintah dan manusia lainnya. Hak-hak asasi manusia ini telah diakui, dijamin, dan dilindungi dalam instrumen-instrumen hukum internasional dan nasional. Penduduk DKI Jakarta memiliki kebebasan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak untuk mempertahankan hidupnya, maka pemerintah dalam membuat suatu Peraturan Daerah harus mengakui, menjamin, melindungi, menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6769 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIH m/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain