Computer File
Tinjauan yuridis penjelasan Pasal 49 Huruf (f) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dilihat dari perspektif Hukum Islam
Objek penelitian ini adalah tinjauan yuridis Pasal 49 Huruf ( f ) Undang – Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang –Undang Nomor 7 Tahun 1989
Tentang Peradilan Agama Dilihat dari Perspektif Hukum Islam.
Masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah implementasi Pasal
49 Huruf ( f ) Undang- undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan agama yang di dalamnya mengatur
mengenai zakat dalam masyarakat Indonesia dan relevansinya dengan Hukum Islam, dan
apakah wajib zakat dapat dipaksakan melalui putusan pengadilan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan
zakat apabila pemberlakuannya seperti yang terdapat dalam Pasal 49 huruf ( f ) Undangundang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang peradilan Agama, dan untuk mengetahui apakah putusan Pengadilan dapat
memaksakan wajib bayar zakat.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian Yuridis,
yaitu metode penelitian melalui pendekatan hukum dengan membahasnya dari sudut
Peraturan Perundang- undangan yang ada. Penelitian yuridis adalah penelitian yang
mencakup penelitian suatu asas- asas hukum, sistematik hukum, sinkronisasi hukum
vertikal dan horizontal, perbandingan hukum serta sejarah hukum.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh pemahaman
bahwa implementasi Pasal 49 Huruf ( f ) Undang- undang Nomor 3 Tahun 2006 telah
sesuai dengan syariat Islam dimana pelaksanaan zakat dilaksanakan melalui mekanisme
yang disebut Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Dan bahwa wajib zakat tidak
dapat dipaksakan melalui putusan pengadilan.
Kesimpulan hasil penelitian ini adalah belum adanya yurisdiksi yang sah
mengenai pengadilan manakah yang dapat mengadili apabila ada muzakki yang tidak
membayarkan zakatnya apakah pengadilan negeri ataukah pengadilan agama.
Beberapa saran disampaikan berkaitan dengan kelemahan dalam pelaksanaan
Pasal 49 huruf ( f ) Undang- undang Nomor 3 Tahun 2004, yaitu tidak diaturnya
kompetensi mutlak dari lembaga pengadilan itu.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6789 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SYA t/07 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain