Computer File
Analisis yuridis terhadap hak mendahului kreditor pemegang hak tanggungan dalam hal objek hak tanggungan merupakan hasil tindak pidana korupsi
Menjadi menarik untuk dikaji karena ketika kita berbicara mengenai kedudukan
istimewa atau hak mendahului yang dimiliki kreditor pemegang Hak Tanggungan
terhadap objek Hak Tanggungan, kita memasuki ranah hukum privat. Sementara
apabila kita berbicara mengenai hak negara untuk memperoleh pembayaran
uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, kita telah memasuki ranah hukum
publik. Sebagian besar orang dengan logika berpikir sederhana berpendapat
bahwa apapun yang terjadi negara yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama kepentingan publik harus tetap didahulukan pemenuhan haknya daripada
hak-hak privat. Dengan demikian, implementasi dari pranata hukum publik harus
selalu didahulukan daripada pranata hukum privat. Kemudian seringkali timbul
pula semacam asumsi bahwa pranata hukum publik adalah sesuatu yang benar benar
terpisah dari pranata hukum privat karena jika dikaji dari segi substansi,
keduanya mengatur hal yang berbeda. Berangkat dari asumsi tersebut, kembali
timbul asumsi baru bahwa agaknya tidak mungkin terjadi benturan atau gesekan
antara keduanya. Asumsi-asumsi tersebut kini dibenturkan pada realita bahwa
ternyata dalam kegiatan perekonomian modern dewasa ini, bermunculan
berbagai kasus yang jika dianalisis ternyata permasalahannya berakar dari
benturan atau pergesekan antara pranata hukum publik dan pranata hukum
privat tersebut. Permasalahan mengenai hak kreditor pemegang Hak
Tanggungan dalam hal objek Hak Tanggungan merupakan hasil Tindak Pidana
Korupsi yang diangkat dalam Penulisan ini juga pada dasarnya berakar dari
benturan atau pergesakan antara pranata hukum publik dan hukum privat.
Dalam hal ini yang kemudian menjadi pertanyaan adalah sejauh manakah
kepentingan negara harus didahulukan daripada kepentingan privat mengingat
undang-undang memberikan kedudukan dan perlindungan yang sama kuat
terhadap keduanya. Di satu sisi, UUHT memberikan kedudukan istimewa atau
hak mendahului kepada kreditor Pemegang Hak Tanggungan untuk memperoleh
pelunasan piutangnya apabila debitor wanprestasi. Sementara disisi lain,
ternyata UU Pemberantasan Tipikor juga memberikan hak kepada negara yang
dalam hal ini diwakili oleh Kejaksaan untuk memperoleh pembayaran uang
pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam kualifikasi piutang
negara. Sejauh manakah upaya memperoleh pembayaran uang pengganti
dalam Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan penyitaan atau perampasan,
baik melalui instrumen hukum pidana maupun instrumen hukum perdata dapat
dilakukan terhadap objek yang dibebani Hak Tanggungan, mengingat
keberadaan kreditor pemegang Hak Tanggungan juga dilindungi undang-undang
sebagai pihak ketiga yang harus tetap dianggap beritikad baik kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6869 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MEL a/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain