Computer File
Masalah pengaturan penanggulangan bencana alam banjir di Wilayah Propinsi Jawa Barat berdasarkan UU No 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana
Kejadian tsunami dan gempa bumi di Yogyakarta merupakan tonggak
sejarah lahirnya Undang -- Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana. Hal - hal yang diatur dalam undang - undang tersebut meliputi
penanggulangan terhadap bencana alam, bencana non alam ,dan bencana sosiaL
Bencana banjir merupakan bagian dari bencana alam. Sebagai sampel penelitian,
penulis memilih daerah Jawa Barat sebagai daerah yang rawan terhadap banjir.
Penelitian ini berdasarkan pada Undang -- Undang Penanggulangan
Bencana Nomor 24 tahun 2007 sebagai bahan referensi utama. Selain itu, penulis
juga melakukan studi kepustakaan untuk memperoleh teori - teori. Hasilnya,
dibandingkan dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi di daerah Jawa Barat
Basil penelitian penulis menunjukkan bahwa pengaturan penanggulangan
bencana banjir di Propinsi Jawa Barat belum optimaL Hal ini nampak dari belum
adanya peraturan daerah tentang Penanggulangan Bencana dan tentang
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Masalah lainnya adalah
Pemerintah daerah tidak mengalokasikan dana khusus untuk bencana dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan belum terbentuknya BPBD
selaku badan yang khusus menangani bencana, maka penanganan bencana pun
hanya menitikberatkan kepada tahap tanggap darurat Hal ini tidak sesuai dengan
JIWa dari Undang - Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana yang mengamanatkan agar penanggulangan bencana juga
menitikberatkan kepada tahap mitigasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Kurangnya
sumber daya manusia, sarana telekomunikasi yang belum dapat mencapai desa,
serta belum adanya koordinasi antara daerah desa/ daerah bencana dengan
Satkorlak juga menimbulkan permasalahan dalam penanggulangan bencana di
.Jawa Barat
Atas dasar basil penelitian tersebut, penulis menyarankan untuk perlu
segera menetapkan peraturan daerah tentang Penanggulangan Bencana serta
Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pemerintah daerah juga perlu segera
mengadakan koordinasi dengan pemerintah kabupatenJ.kota dalam hal pengaturan
dan penegakan tata ruang. Selain itu dibutuhkan segera pembentukan anggaran
khusus tentang penanggulangan bencana dalam APBD agar hak masyarakat dan
pengungsi pun dapat terjamin.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6916 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ARI m/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain