Computer File
Kedudukan calon perseorangan kepala daerah dan wakil kepala daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dalam kaitannya dengan hak asasi manusia di bidang politik
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di berbagai daerah di Indonesia sudah, sedang dan akan dilaksanakan. Beberapa waktu yang lalu muncul inspirasi dari masyarakat Indonesia untuk memasukkan calon perseorangan menjadi calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. Calon perseorangan adalah calon diluar partai politik atau calon tanpa melalui partai politik. Pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia memiliki hak asasi manusia yang sudah seharusnya diakui, dijamin, dilindungi dan dihormati oleh negara dan warga negara lainnya. Hak asasi manusia yang dimiliki setiap warga negara Indonesia salah satunya adalah hak asasi manusia di bidang politik. Hak asasi manusia di bidang politik ini telah diakui, dijamin dan dilindungi dalam instrumen-instrumen hukum internasional dan nasional. Calon perseorangan juga merupakan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, calon perseorangan juga memiliki hak asasi manusia, khususnya di bidang politik yang harus diakui, dijamin, dilindungi dan dihormati.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6962 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TJH k/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain