Computer File
Tinjauan yuridis tentang perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER-23/MEN/V/2006 Tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia menjadi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER-20/MEN/X/2007 Tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia
Bekerja merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia, hal ini sesuai
dengan apa yang telah diamanatkan oleh Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945. Tenaga
Kerja Indonesia ada yang bekerja di dalam negeri dan ada yang bekerja di luar
negeri. Dalam rangka melindungi TKI yang bekerja di luar negeri, pemerintah
mewajibkan TKI untuk menjadi peserta asuransi TKI. Pengaturan mengenai
asuransi TKI tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor : PER-23/MEN/V/2006 Tentang Asuransi TKI yang
kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor : PER-20/MEN/X/2007 Tentang Asuransi TKI. Berdasarkan latar
belakang tersebut, untuk mempertahankan objek yang diteliti agar data yang
dikumpulkan dapat dipelajari sebagai keseluruhan yang terintegrasi, maka perlu
diberikan batasan sebagai berikut :
1. Apakah yang menjadi persamaan antara Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER-20/MEN/X/2007 Tentang
Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dengan Peraturan Menteri sebelumnya,
yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor: PER-23/MEN/V/2006 Tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia ?
2. Apa yang menjadi perbedaan antara Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER-20/MEN/X/2007 Tentang
Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dengan Peraturan Menteri sebelumnya,
yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor: PER-23/MEN/V/2006 Tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia ?
3. Apakah dengan dirubahnya ketentuan dan substansi yang terdapat dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:
PER-23/MEN/V/2006 Tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia menjadi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:
PER-20/MEN/X/2007 Tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia ada upaya
peningkatan terhadap perlindungan TKI melalui Asuransi Tenaga Kerja
Indonesia ?
Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis
normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
sumber-sumber data berdasarkan fakta-fakta yang dikaitkan dengan hukum
yang ada. Sumber data penelitian merupakan data sekunder karena data
diperoleh dari bahan-bahan pustaka.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka didapatkan suatu hasil
penelitian. Hasil penelitian tersebut diantaranya adalah bahwa dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER-23/MEN/V/2006 Tentang
Asuransi TKI yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor : PER-20/MEN/X/2007 Tentang Asuransi TKI terdapat
persamaan, yaitu bahwa asuransi TKI diselenggarakan untuk melindungi TKI
yang bekerja di luar negeri selama pra penempatan, masa penempatan dan
purna penempatan. Selain itu terdapat juga perbedaan, diantaranya adanya
penambahan pada pengaturan mengenai sanksi administrasi pada Peraturan
Menteri yang baru. Perubahan peraturan tersebut memberikan dampak bagi
perlindungan TKI, dengan adanya perubahan, diharapkan perlindungan terhadap
TKI meningkat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6982 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FAZ t/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain