Computer File
Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh Rudy (Ahli waris Mulia sekutu Firma Surya Kencana) atas tuntutan Seno (Ahli waris sekutu Surya) untuk mengosongkan tanah dan rumah yang sedang dikuasai oleh Rudy dan terhadap tuntutan bank atas eksekusi jaminan kredit yang dananya disalahgunakan oleh Surya guna kepentingan pribadi
Firma Surya Kencana merupakan persekutuan yang didirikan densan
nama bersama dan terdiri dari sekutu-sekutu dimana dalam kegiatannya
bertanggung jawab secara tanggung menanggung. Firma tersebut terdiri dari
Surya, Mulia, Harry dan Sulistria, dimana tidak terdapat sekutu yang
dikecualikan. Para sekutu Firma Surya Kencana didalam AD memuat pembagian
keuntungan (Pasal 5) juga kelanjutan kepengurusan apabila seorang sekutu
meninggal (Pasal 10). Dalam Pembagian keuntuugannya, sekutu Firma Surya
Kencana dibagi secara berbeda-beda, yaitu Surya sebesar 42,20%, Mulia sebesar
27,80%, Harry sebesar 15% dan Sulistria sebesar 15%.
Dalam kepengurusan Firma Surya Kencana terjadi masalah yaitu dengan
adanya tuntutan dari Seno sebagai ahli waris sekutu Surya terhadap Rudy (ahli
waris sekutu Mulia) atas tanah dan rumah milik firma untuk dikuasai secara
pribadi oleh Seno dengan alasan bahwa tanah dan rumah tersebut adalah milik
ayahnya Berdasarkan tuntutan Seno tersebut, Rudy tidak bersedia memenuhi
tuntutan Seno karena ia menganggap bahwa rumah dan tanah tersebut adalah
merupakan bagian keuntungan yang belum diberikan kepada ayahnya oleh Surya
selama 3 tahun. Selain itu Bank Anugerah Sentosa ingin melakukan eksekusi
terhadap kekayaan Firma Surya. Kencana yang telah dijaminkan oleh Surya tanpa
sepengetahuan dari sekutu lain dan dananya dimiliki oleh Surya untuk digunakan
secara pribadi.
Seno sebagai ahli waris dari Surya tidak berhak melakukan penuntutan
tersebut karena tanah dan rumah tersebut adalah milik Firma Surya Kencana yang
terdapat dalam kas pembukuan No. I/Adm-FSK/003/26-90. Begitu juga dengan
Rudy, ia tidak dapat memiliki kekayaan firma yang berupa tanah dan rumah untuk
langsung dimiliki, namun para sekutu Firma Surya Kencana harus membagi
terlebih dahulu harta kekayaan firma dan apabila pembagian keuntungan yang
didapat oleh Rudy sebesar harga dari rumah dan tanah tersebut maka ia dapat
memiliki rumah dan tanah tersebut. Rudy tidak dapat mempertahankan rumah dan
tanah tersebut dari eksekusi Bank karena perjanjian yang dibuat antara Surya dari
Bank Anugerah Sentosa adalah sah.
Firma Surya Kencana dalam kepengurusannya sebaiknya memperhatikan
apa yang telah disepakati dan dibuat oleh sekutu. Dalam hal kekayaan perlu
diperhatikan pembukuan firma yang telah dibuat sehingga tidak terjadi perebutan
kekayaan firma Selain itu Firma Surya. Kencana juga harus memperhatikan
kepercayaan yang telah diberikan kepada masing-masing sekutu sehingga tidak
terjadi penyalahgunaan kekayaan firma untuk kepentingan pribadi, walaupun
segala tindakan sekutu akan mengikat sekutu lain namun ada baiknya tetap
memberikan pertanggung jawaban dalam bentuk laporan yang jelas.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
lm275 | DIG - FH | Legal Memorandum | LM FRA t/98 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain