Computer File
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ditinjau dari tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penelaahan posisi hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Indonesia diiakukan dengan menggunakan metode deskriptif melalui studi kepustakaan, menelaah buku-buku, dokumendokumen,serta artikel-artikel dari surat kabar dan majalah. Melalui metode ini, aspek-aspek hukum konstitusional, historis, dan sosiologis dari Undang-Undang tersebut dapat dijelaskan.
Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Indonesia tersebut adalah hasil dari proses pembahasan bersama DPR-RI dan pemerintah, didasarkan pada. Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR-RI dan RUU sandingan dari pemerintah sebagai tanggapan terhadap RUU usul inisiatif DPR RI.
Kontroversi di masyarakat selama proses pembahasan, terutama ditujukan
pada rumusan tentang Tujuan Pendidiian Nasional dan pendidikan agama, dikaitkan dengan Pembukaan UUD 1945 (Pancasila) dan pasal 31 UUD 1945 (hasil Amandemen ke-4 UUD 1945). Di samping itu ada pula kontroversi tentang hal-hal lain, di antaranya tentang peranan keluarga dan masyarakat, peranan lembaga pendidikan asing, dan anggaran pendidiian nasional.
UU tentang Sistem Pendidikan Nasional Indonesia tersebut dapat dinilai memiliki konsistensi formal tetapi tidak memiliki konsistensi material terhadap Pembukaan UUD 1945 (Pancasila). Terhadap pasal 31 UUD 1945 (hasil Amandemen ke-4) dapat dikatakan UU tersebut memiliki konsistensi formal dan konsistensi material.
Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa kontroversi di masyarakat terhadap UU tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut bersumber dari pasal 31 UUD 1945 hasil Amandemen ke-4, yang tidak memiliki konsistensi material terhadap Pembukaan UUD 1945 (Pancasila).
Dapat diduga bahwa kontroversi di masyarakat akan tetap terjadi karena proses pembahasan dari RUU menjadi UU tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak menyelesaikan secara menyeluruh substansi yang menjadi dasar kontroversi.
Disarankan agar implementasi UU tersebut melalui Peraturan Pemerintah
(PP) dan Peraturan Daerah (Perda) dapat mengurangi kontroversi di masyarakat.
Selanjutnya agar diadakan peninjauan kembali terhadap pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 (hasil Amandemen ke-4), karena tidak sesuai dengan kaidah Fundamental Negara, yaitu Pembukaan UUD 1945 (Pancasila).
Konsekuensinya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perlu ditinjau kembali, dan diganti dengan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional yang baru.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp8808 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TIM u/03 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain