Computer File
Kemungkinan peratifikasian Protokol Kartagena oleh Pemerintah Indonesia
Seiring dengan kemajuan zaman, teknologi yang memodifikasi makhluk hidup pun semakin maju. Salah satunya adalah bioteknologi, yang menggunakan organisme hidup untuk membuat atau memodifikasi suatu produk tanaman atau hewan. Bioteknologi berkaitan erat dengan keragaman hayati pada dua tingkat, yang pertama adalah bahwa bahan baku teknologi ini adalah makhluk hidup yang artinya adalah keragaman hayati ; kedua adalah bahwa produknya adalah makhluk hidup, yaitu organisme transgenik yang dilepas ke alam dan akan berinteraksi layaknya organisme hidup lain. Berbeda dengan pencemaran bahan kimia (yang dapat dicairkan) atau radioaktif (yang mempunyai paruh waktu), pelepasan rekayasa genetika ke lingkungan tidak dapat dikendalikan atau ditarik kembali.
Protokol Kartagena merupakan kesepakatan internasional mengenai pentingnya diadakan prosedur pengamanan untuk transfer dan penggunaan organisme hasil modifikasi oleh bioteknologi modern. Indonesia merupakan salah satu pihak yang juga ikut menandatangani Protokol Kartagena, namun sampai saat ini belum meratifikasinya. Keadaan inilah yang menjadi pertimbangan penulis untuk membahas masalah protokol keamanan hayati ini, karena sebagai penstudi Hukum penting kiranya untuk mengetahui tindak lanjut pemerintah Indonesia terhadap penandatanganan Protokol Kartagena.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp9199 | DIG - FH | Skripsi | HUKUM FEB k/03 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain