Computer File
Upaya hukum (keberatan) atas putusan KPPU : studi kasus Indomobil
Pemerintah Republik Indonesia berkeinginan untuk mengembangkan sistem perekonomian pasar bebas. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai penegak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU mempunyai tugas utama menerima dan memproses pengaduan atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kasus Indomobil sayangnya belum berhasil membuktikan kemampuan KPPU dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp9234 | DIG - FH | Skripsi | HUKUM WIN u/03 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain