Computer File
Hak klaim garansi konsumen terhadap produsen berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Perjanjian garansi merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh produsen dengan
konsumen yang berisi jaminan dari produsen atas barang yang dijualnya yang menjamin
bahwa barang yang dibeli oleh konsumen terbebas dari kerusakan akibat kesalahan
produksi, dan jaminan bahwa barang tersebut dijamin dari kerusakan yang timbul di
kemudian hari dalam masa yang ditentukan sehingga produsen menjamin mengenai
layanan jasa perbaikan barang dan penyediaan suku cadang selama waktu tertentu.
Pada tanggal 20 April 1999 telah diumumkan Undang-Undang No.8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen yang dalam Pasal 65-nya menetapkan bahwa UUPK
tersebut mulai berlaku sejak tanggal 20 April 2000.
UUPK bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen, terutama untuk
menyeimbangkan kedudukan konsumen dengan produsen. Ketidakseimbangan ini
terutama disebabkan karena adanya klausula baku yang dibuat dan diperbanyak oleh
produsen secara sepihak. Karena dibuat secara sepihak, maka isi atau klausula tersebut
dapat dipastikan akan lebih mengutamakan kepentingan produsen selaku pembuatnya.
Oleh karena itu, maka pemerintah mengeluarkan UUPK untuk menyeimbangkan
kedudukdn konsumen dengan produsen.
Perjanjian garansi pada umumnya berbentuk perjanjian baku. Karena berbentuk
baku dan subyeknya adalah subyek hukum UUPK, maka UUPK merupakan dasar hukum
dari perjanjian garansi.
Berdasarkan UUPK, konsumen temyata dituntut untuk selalu aktif dalam menuntut
haknya, termasuk hak klaim garansinya. Hal ini tentu akan merugikan konsumen terutama
bila pengetahuan konsumen mengenai haknya tersebut adalah relatif minim sehingga
tujuan UUPK untuk melindungi konsumen bisa menjadi tidak efektif
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp9296 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TJA h/04 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain