Computer File
Perlindungan hukum terhadap kesehatan dan hak-hak reproduksi tenaga kerja perempuan
Perlindungan terhadap pekerja di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan buruh dalam bidang kesehatan reproduksi. Di dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa tidak ada pembedaan dalam hal memperoleh kedudukan dan kesempatan dalam bidang pekerjaan, oleh karena itu dalam hal perlindungan pun antara perempuan dan laki-laki harus diberikan tanpa adanya perbedaan gender.
Kesehatan reproduksi merupakan hak yang harus diberikan bagi perempuan tidak terkecuali bagi tenaga kerja perempuan. Seseorang yang bekerja harus diberikan suatu perlindungan yang baik bagi kesehatan reproduksinya, baik perlindungan pada saat haid, pada saat hamil dan pemberian waktu menyusui. Hak-hak ini wajib diberikan, dikarenakan semasa kehamilan seseorang sangat rentan terhadap gangguan. Gangguan kehamilan ini dapat berbentuk seperti pendarahan pada masa kehamilan, keguguran dan kelahiran prematur.
Disinilah peranan dari Dinas Tenaga Kerja, pengusaha dan tenaga kerja untuk secara bersama-sama duduk dalam satu meja guna membahas pelaksanaan dari perlindungan terhadap kesehatan dan hak-hak reproduksi tenaga kerja perempuan. Diharapkan dengan pembahasan ini dapat mengakomodir segala kepentingan dari semua pihak.
Peranan peraturan yang jelas dan penjatuhan sanksi yang tegas juga akan memberikan dampak terhadap pelaksanaan perlindungan kesehatan reproduksi sehingga peraturan yang ada saat ini sebaiknya harus dilakukan berbagai revisi yang dikondisikan dengan keadaan perburuhan saat ini.
Diharapkan dengan perkembangan bidang ketenagakerjaan ini dapat lebih memprioritaskan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja khususnya pekerja perempuan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp9322 | DIG - FH | Skripsi | HUKUM YOL p/02 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain